Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP), Mekar Satria Utama mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memasukkan 2 pilar perjanjian pajak internasional ke dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kedua pilar tersebut adalah Pilar 1 Unified Approach dan Pilar 2 Global Anti Base Erosion (GloBE).Â
Saat ini, Ditjen Pajak Kemenkeu tengah menuyiapkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan solusi 2 pilar tersebut.
"Roadmap kita sudah disiapkan, tinggal diimplementasikan dalam bentuk PP sebagai basis dan PMK serta juga untuk Pilar 2 akan ada perubahan peraturan presiden (perpres) terkait P3B kita," ujar Mekar, dalam diskusi FMB terkait dengan Kejelasan Arah Pajak Global untuk Indonesia, Senin (15/11/2021).
Advertisement
Dia mengatakan, ketentuan-ketentuan pelaksana dari kedua pilar akan disiapkan bila detail implementasi dari Pilar 1 dan Pilar 2 selesai dibahas oleh negara-negara anggota Inclusive Framework. Namun untuk saat ini perjanjian atau multilateral convention (MLC) atas Pilar 1 berpeluang akan ditandatangani pada Juli 2022.
"Itu kebetulan pada saat Indonesia sebagai presidensi G20. Mudah-mudahan itu salah satu kontribusi Indonesia dalam perpajakan internasional untuk ikut membantu," ujar Mekar.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Detail Implementasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804912/original/080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg)
Kemudian terkait Pilar , working group pada Inclusive Framework saat ini sedang membahas detail implementasi, khususnya mengenai tax certainty dan sourcing rules.
Informasi saja, sesuai dengan target yang telah disepakati oleh negara-negara Inclusive Framework pada Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation of the Economy, solusi 2 pilar diharapkan dapat diimplementasikan pada 2023.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5371798/original/091008600_1759721976-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__84_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4147880/original/044633900_1662436165-WhatsApp_Image_2022-09-06_at_10.36.26_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329639/original/025640700_1787286446-purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340558/original/047338600_1788510282-cek_fakta_-_BNI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1536454/original/009755000_1489483606-Pajak4.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328211/original/055212400_1787142223-meterai_palsu_utama.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5069121/original/034205400_1735290097-Pajak.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4653191/original/036017900_1700230662-BHABINKAMTIBMAS_PEMALANG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8820855/original/024125800_1782912081-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8820999/original/027540300_1782912118-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5383135/original/032012200_1760622391-IMG_8063.jpeg)