Sukses

Pengamat soal Syarat Perjalanan Darat: Kalau Sudah Divaksin, Tak Perlu Tes-Tes Lagi

Pengamat Transportasi, Darmaningtyas menilai kebijakan syarat perjalanan dengan menyertakan hasil PCR atau Antigen sebagai suatu kemunduran.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Transportasi, Darmaningtyas menilai kebijakan syarat perjalanan dengan menyertakan hasil PCR atau Antigen sebagai suatu kemunduran. Bahkan, ia juga menilai kebijakan itu bernuansa bisnis.

Hal itu disampaikannya lantaran kondisi kasus Covid-19 saat ini telah mengalami penurunan yang drastis. Ia kembali mencontohkan bahwa di DKI Jakarta saja, sudah masuk kategori hijau.

Kemudian, persentase warga yang telah divaksinasi sudah semakin banyak, kata dia, DKI Jakarta telah mencapai diatas 90 persen.

“Mengapa pada saat kondisi masyarakat sudah membaik kok malah diterapkan kebijakan tersebut? Ini dapat disebut sebagai kejahatan kemanusiaan karena berbisnis berlindung dibalik pandemi,” katanya kepada Liputan6.com, Rabu (3/11/2021).

“Logikanya, kalau kita percaya pada keampuhan vaksinasi, maka ketika mayoritas warga dah divaksin dua kali, tidak perlu lagi tes-tes segala untuk melakukan perjalanan, yang penting prokesnya dijaga ketat,” tambahnya.

Bakal Gulung Tikar

Lebih lanjut, ia menilai bahwa adanya persyaratan hasil PCR pada moda transportasi darat, operator bus akan mengalami kerugian hingga diprediksi bakal gulung tikar.

“lantaran tidak ada penumpangnya lantaran harga tiket dengan biaya swab (PCR) nya lebih mahal biaya swab (PCR) nya,” kata dia.

Padahal menurutnya, pada sektor transportasi darat, ditemukan sedikit kasus penumpang dan awak bus yang terinfeksi Covid-19. Hal itu, lantaran pola hidup mereka yang membuatnya menjadi lebih kebal.

Sementara itu, terkait pengendalian penularan covid-19 di sektor transportasi, ia menekankan pada pelaksanaan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Betul, cukup prokes yang ketat saja,” kata dia.

Informasi, Kementerian Perhubungan baru saja merilis aturan baru mengenai syarat perjalanan dengan transportasi darat, laut, dan udara. Pada aturan terbaru ini, pelaku perjalanan jarak jauh cukup menyertakan hasil Antigen 1x24 jam sebagai syarat perjalanan.

Namun, pada aturan sebelumnya, Kemenhub mengatur bahwa perjalanan jarak jauh minimal 250 km atau waktu tempuh minimal empat jam perjalanan perlu mencantumkan hasil RT-PCR 3x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebagai syarat perjalanan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Terbaru Kemenhub Soal Perjalanan Darat

Sementara itu, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan persyaratan terbaru bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat.

Pertama, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Wilayah tersebut yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Kemudian, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.