Sukses

Kinerja PPATK Dinilai 5,37 pada Indeks Efektivitas, Begini Kata Pimpinannya

Nilai Indeks Efektivitas Tahun 2021 adalah 5,73 yang masuk dalam kategori efektif.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan nilai Indeks Efektivitas Tahun 2021 mencapai 5,37 yang masuk kategori efektif.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menilai perolehan angka tersebut tidak jadi ukuran terhadap kinerja pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Dian Ediana Rae mengatakan Penilaian Indeks Efektivitas diharapkan menjadi tolak ukur bagi PPATK dalam menuju kesiapan sebagai anggota FATF. 

"Nilai Indeks Efektivitas Tahun 2021 adalah 5,73 yang masuk dalam kategori efektif dan Implementasi Indeks Efektivitas berdasarkan penilaian ultimate index adalah 6,89 yang telah berkategori efektif, namun masih diperlukan perbaikan minor pada beberapa aspeknya secara berkelanjutan,’’ jelas dia dalam keterangan resmi, Rabu (20/10/2021).

Namun, Dian menegaskan bahwa ukuran penilaian terhadap kinerja PPATK tidak dapat dijadikan ukuran terhadap kinerja pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Indonesia karena PPATK hanya merupakan sub-sistem.

Sebagai suatu sistem, Rejim TPPU atau TPPT di Indonesia akan sangat tergantung dari berfungsinya sub-sistem lain yaitu Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, dan Aparat Penegak Hukum.

Untuk itu, Dian mengatakan PPATK memiliki komitmen yang sangat kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPT TPPT di Indonesia.

Sebelumnya PPATK telah merumuskan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 dimana keberhasilan Sasaran Strategis PPATK adalah terwujudnya efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.

Kondisi keberhasilan tersebut akan diukur antara lain melalui Indeks Efektivitas Kinerja PPATK Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

"Penilaian Indeks Efektivitas kinerja PPATK 2021 merupakan bentuk 2 monitoring dan evaluation tools secara periodik atas kinerja PPATK dalam mencapai serangkaian hasil yang ditentukan berdasarkan lingkup domestik dan internasional terhadap efektivitas implementasi upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT,’’ katanya.

Indeks ini disusun mengacu pada tugas dan pokok fungsi PPATK sebagai focal point dalam rezim APU PPT sesuai dengan Undang-undang yang dipadankan dengan standar internasional FATF. Kegiatan ini didasari oleh upaya Indonesia yang masih berstatus sebagai observer.

Namun, pada saat ini sedang dalam proses untuk menjadi anggota penuh FATF sehingga mendapatkan manfaat dalam bidang ekonomi, policy making dan hubungan internasional.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tim Penyusun Indeks

Dian mengatakan indeks ini disusun oleh perwakilan akademisi dari Universitas Sumatera Utara, Universitas Sriwijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Udayana ,Universitas Jember, Universitas Padjajaran dan Universitas Airlangga.

Kemudian, ahli Pestel (politik,ekonomi, sosial, teknologi, environmental and law) dan konsultan dari Ernest & Young serta tim dari Badan Pusat Statistik.

Selama periode Agustus 2021, tim telah berhasil melakukan pengumpulan data secara nasional dengan menjangkau sekitar 1.269 responden dari berbagai kategori responden diantaranya Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, Key Stakeholders dan 5 financial intelligence unit (FIU) Luar Negeri, diantaranya Australia, Singapura, Laos, Malaysia, dan Filipina.

Atas keseluruhan rangkaian tersebut, tim pelaksana survey telah memperoleh pencapaian sebesar 63,4 persen dari 1.269 responden terdiri dari Pihak Pelapor, Lembaga Penegak Hukum, Lembaga Pengawas dan Pengatur, serta Key Stakeholder lainnya, serta 11 FIU Luar Negeri dari ASEAN Plus Australia dan New Zealand dengan pencapaian response rate mencapai 77,5 persen.

 

3 dari 3 halaman

Penilaian Sub Indeks

Sementara, penilaian Sub Indeks Pencegahan adalah 7,16 yang sudah masuk pada kategori efektif, hasil analisis selanjutnya menunjukkan bahwa berdasarkan kategori responden Pihak Pelapor menunjukkan bahwa Dimensi Risiko, Kebijakan dan Koordinasi Domestik merupakan dimensi dengan penilaian paling baik dengan skor 7,58 sementara Dimensi Pengawasan dan Pengaturan Pihak Pelapor skornya adalah 5,96.

Sedangkan berdasarkan kategori responden Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), dimensi dengan penilaian paling rendah adalah Dimensi Tindakan Pencegahan TPPT dengan skor 5,54 yang sudah masuk kategori efektif.

Untuk Sub Indeks Pemberantasan sendiri bernilai 6,63 yang juga sudah masuk dalam kategori efektif. Hasil analisis selanjutnya berdasarkan kategori responden Lembaga Penegak Hukum menunjukkan bahwa Dimensi Hasil Intelijen Keuangan TPPT mempunyai skor tertinggi yaitu 8,27 sedangkan Dimensi Sanksi Keuangan TPPT dan Proliferasi memiliki skor terendah yaitu 5,63.

Di sisi lain, hasil analis efektivitas kinerja PPATK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme berdasarkan karakteristik wilayah berisiko tinggi menunjukkan bahwa masih perlu upaya ekstra bagi PPATK untuk melakukan perbaikan pada Dimensi Sanksi Keuangan TPPT dan Proliferasi yang memiliki skor 4,36 dengan kategori cukup efektif

“Saya memberikan apresiasi atas survey indeks efektifitas yang dilakukan oleh PPATK. Jarang ada lembaga yang mau menilai dirinya sendiri, karena berisiko untuk diketahui kelemahannya oleh pihak lain” ujar Ningrum Natasya Sirait, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Diketahui ia menjabat sebagai Ketua Tim Ahli dan Akademisi pelaksana indeks efektifitas kinerja PPATK dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Informasi, survei ini dilaksanakan oleh Indekstat Indonesia, Konsultan Pelaksana Survei. Ningrum menambahkan agar angka-angka yang hasilkan oleh survey ini jangan menjadi angka mati, ia harus dijadikan acuan untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang ada, tidak hanya untuk PPATK tapi juga bagi pemangku kepentingan lainnya seperti pihak pelapor, penegak hukum, regulator dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sementara itu Kepala PPATK menegaskan akan mengusulkan kepada Komite TPPU/TPPT yang beranggotakan 16 lembaga dan diketuai oleh Menko Polhukam untuk melakukan survei indeks efektivitas TPPU/TPPT untuk seluruh stakeholders terkait TPPU/TPPT.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.