Sukses

Tunggu Tanda Tangan Jokowi, Ditjen Pajak Siap Kawal RUU HPP

DJP Kementerian Keuangan mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dalam rapat paripurna ke-7 pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya siap mengawal RUU HPP yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk ditandatangani dan disahkan menjadi UU HPP.

Menurut dia, RUU HPP merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang jadi salah satu ikhtiar bersama pemerintah dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Maju.

"Reformasi perpajakan ini selaras dengan upaya negara dalam mempercepat pemulihan ekonomi serta mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Menurut dia, kebijakan baru perpajakan ini bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Antara lain dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) yang masih rendah, hingga menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan.

"Di samping itu, RUU HPP bertujuan sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta memperbaiki sistem perpajakan Indonesia," ungkapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

19 Pasal

Neilmaldrin menjelaskan, RUU HPP memuat 9 bab dan 19 pasal, diantaranya berisi aturan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

"Dengan RUU HPP ini, pemerintah mengupayakan untuk menciptakan sejarah baru sistem perpajakan Indonesia. Sejarah penting bagi konstruksi sosial berbangsa dan bernegara menuju Indonesia yang adil dan makmur," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.