Sukses

Buka Rekening Kolektif Penerima Bantuan Subsidi Upah Tidak Kena Biaya Alias Gratis

Pekerja/buruh yang berhak menerima bantuan subsidi upah tetapi tidak memiliki rekening, akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin tidak ada biaya apa pun dalam pembukaan rekening baru untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh.

Kemnaker akan membuatkan rekening kolektif penerima bagi pekerja/buruh yang berhak menerima dana bantuan subsidi upah tetapi tidak memiliki rekening.

Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi mengatakan hal tersebut saat mendampingi kunjungan kerja spesifik (Kunspik) Komisi IX DPR RI ke kota Denpasar, Bali.

"Terkait pembukaan rekening kolektif, ada yang menyebutkan dipotong untuk buka rekening. Kami sudah berkomitmen dengan Himbara, tidak ada pemotongan," ujarnya, seperti dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Senin (04/10/2021).

Di samping itu, dana BSU memang disalurkan melalui Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Karena itulah, bagi pekerja/buruh yang tidak memiliki rekening tersebut, akan dibukakan rekening kolektif.

“Jika penerima belum punya rekening Bank Himbara, akan dibuatkan rekening di Bank Himbara tanpa potongan sedikitpun,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sehingga nantinya dana BSU sebesar Rp 1 juta yang diterima pekerja/buruh tidak boleh berkurang sedikit pun.

Sementara itu, hingga kini Kemnaker terus berupaya memperluas cakupan penerima Program BSU ini secara nasional di 34 provinsi yang tersebar di 514 kota/kabupaten di Indonesia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Penyaluran Melalui Bank Himbara

Beberapa pekerja/buruh mungkin bertanya-tanya mengapa penyaluran dana BSU harus melalui Bank Himbara. Ternyata alasannya adalah untuk menghindari biaya administrasi dalam proses penyaluran.

Hal tersebut dikatakan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam kesempatan berbeda yaitu saat mendampingi kunspik Komisi IX DPR ke Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

“Sesuai peraturan dan perundang-undangan, penyaluran BSU harus menggunakan Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menghindari biaya administrasi,” tegasnya.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.