Sukses

Indonesia Impor Garam 3,07 Ton di 2021, Menperin Bongkar Penyebabnya

Pemerintah membuka keran impor garam sebesar 3,07 juta ton tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melakukan impor garam sebesar 3,07 juta ton tahun ini. Langkah tersebut, untuk menjamin ketersediaan bahan baku garam bagi industri dalam negeri. Industri yang diperkenankan menggunakan garam asal impor tersebut hanya empat sektor yaitu industri khlor alkali, aneka pangan, farmasi dan kosmetik, serta pengeboran minyak.

"Sektor industri lain di luar yang disebutkan tadi diminta untuk menggunakan bahan baku garam hasil produksi dalam negeri," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam diskusi daring, Jakarta, Jumat (24/9).

Impor komoditas pergaraman industri tersebut masih harus dilakukan karena beberapa faktor yang masih belum dapat dipenuhi oleh garam produksi lokal. Faktor pertama tentu adalah dari sisi kuantitas.

"Berdasarkan data Kementerian Keluatan dan Perikanan, jumlah produksi garam lokal tahun 2020 baru mencapai 1,3 juta ton dengan beberapa variasi kualitas. Dengan demikian masih terdapat kesenjangan yang cukup besar dari kebutuhan garam nasional yang sudah mencapai 4,6 juta ton," kata Agus.

Faktor kedua yang tidak kalah penting, kata Agus adalah kualitas, di mana beberapa sektor industri, seperti khlor alkali, farmasi dan kosmetik, pengeboran minyak, serta aneka pangan membutuhkan garam sebagai bahan baku dengan spesfikasi yang cukup tinggi.

"Baik dari sisi kandungan NaCl maupun cemaran-cemaran logam yang cukup rendah. Jaminan pasokan menjadi faktor ketiga, karena industri berproduksi sepanjang tahun sehingga kontinuitas pasokan bahan baku sangat diperlukan," jelas dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nilai Impor Garam

Berdasarkan data, nilai impor garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri di 2020 kurang lebih sebesar USD97 juta. Sementara nilai ekspor di tahun yang sama dari industri pengguna garam impor tersebut (seperti industri kimia, famasi, makanan dan minuman serta industri pulp dan kertas) mencapai USD47,9 miliar.

"Hal ini menunjukkan betapa krusialnya peran bahan baku garam sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dalam menunjang kinerja industri dalam negeri yang juga memberikan kontribusi dalam peningkatan devisa negara," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.