Sukses

Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Dibuka, Bagaimana Cara Daftarnya?

Pemerintah membuka pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 20.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membuka pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 20. Pada gelombang 20 ini, kuota yang disediakan dalam program Kartu Prakerja kurang lebih 800 ribu peserta.  

Lantas, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 ini?

Jika merujuk pada gelombang 18 dan 19 yang sudah digelar sebelumnya, berikut cara daftar Kartu Prakerja:

1. Kunjungi situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

2. Kemudian membuat akun

3. Setelah akun sudah terverifikasi, login untuk mengikuti proses seleksi tersebut.

4. Pengguna yang sudah terverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik “Gabung”

Tujuannya agar Anda dapat terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja dan masuk ke tahap seleksi. Kemudian, langkah-langkah untuk mengikuti proses seleksi adalah sebagai berikut.

- Buka situs prakerja.go.id melalui browser di ponsel atau komputer

- Siapkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk data diri

- Masukan data diri anda dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan pembuatan akun

- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring.Klik “Gabung” untuk gelombang yang sedang dibuka

- Setelah itu, tunggu pengumuman peserta yang lolos untuk tahap seleksi gelombang melalui SMS

- Masukkan kode OTP, kemudian klik verifikasi. Kemudian jangan lupa isi pernyataan dari pendaftar Kartu Prakerja.

- Semua data harus diisi sampai selesai kemudian klik oke

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persyaratan

Sebelum mendaftar pastikan dulu Anda memenuhi persyaratan untuk ikut Program Kartu Prakerja. Apa saja syaratnya?

1. Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal, sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/butuh yang membutuhkan peningkatan keterampilan dan kompetensi kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pelaku UMKM

3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa/perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN/BUMD

4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.