Sukses

APBN Tak Kuat, Program EBT Terancam Gagal

Pemerintah tengah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). Dalam RUU akan dijabarkan mengenai masa transisi dari energi fosil menjadi energi ramah lingkungan.

Guru Besar Institut Teknologi, Mukhtasor menyebut Transmisi EBT yang dicanangkan di dalam RUU EBT akan berpotensi gagal.

Mengingat beban keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemenuhan tersebut tidak kuat.

"Transmisi energi akan berpotensi gagal. Karena kemampuan kita tidak kuat di sana apalagi APBN dalam situasi tidak bagus juga dalam kondisi sulit," kata dia dalam diskusi bertajuk 'Regulasi EBT, Untuk Siapa?', Sabtu (4/9/2021).

Mantan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) itu mengatakan, penggunaan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap tidak sedikit alias mahal. Kondisi ini akan bisa membuat portofolio Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak bagus.

Seperti diketahui, dalam RUU EBT ini pemerintah meminta langsung agar PT PLN (Persero) dapat mengoptimalkan potensi pembangkit tenaga listrik dari Energi Baru Terbarukan (EBT) atau PLTS.

"RUU EBT bagus, asal cara ditempuh aturannya itu justru membangun ekonomi baru. Misalnya produsen turbin di kasih insentif. Harga dalam negeri murah. Nanti dalam waktu tertentu tumbuh pendapatan pajak dalam negeri nanti negara akan mampu ke depannya," jelas dia.

Dia menyampaikan, regulasi terkait EBT ini sebetulnya sudah menjadi khas di Indonesia dan ada sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Namun UU ini telah ditinggalkan.

"Dalam rencana pembangunan jangka panjang seharusnya semua pihak memegang ini. Karena sudah menjadi konsensus nasional. Dari sisi energi itu memang terbarukan dan emisi turunkan bagus sekali. Tetapi Cara yang ditempuh adalah dengan membangun ekonomi produktif di dalam negeri dan juga pembangunan ramah lingkungan dan proses-proses yang bisa dibuat untuk membangun kemampuan nasional," jelas dia.

Dia menambahkan, jika RUU EBT ini tujuannya adalah untuk menurunkan emisi karbon maka tidak tepat. Sebab cara-cara pemerintah digunakan saat ini sudah terpenuhi pemenuhannya untuk emisi karbon.

"Sekarang itu target sudah terpenuhi jadi Menteri ESDM tidak usah bingung-bingung sektor energi itu tidak memenuhi target. Memenuhi target. Saya yakin itu. Saya menyatakan dan hitungan-hitungan itu ada," jelas dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Percepat Investasi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT yang tengah disusun pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengakselerasi kebutuhan pengembangan EBT di Indonesia.

"RUU EBT ini sifatnya percepatan, karena harus melipatgandakan realisasinya dan magnitude-nya besar. Misalnya untuk listrik, kalau kita mau naik dua kali lipat, berarti harus menaikkan (EBT) sampai 12 ribu Giga Watt dalam lima tahun," kata Dadan dalam acara pada CNBC Indonesia Energy Conference: Membedah Urgensi RUU Energi Baru dan Terbarukan, Senin (26/4).

Selain meningkatkan koordinasi dan sinergi antar sektor, sambung Dadan, keberadaan aturan EBT diharapkan mampu mempercepat dari sisi proses-proses investasi. "Ini diharapkan ada manfaat secara nasional, baik dari segi EBT maupun ekonominya bisa berjalan," jelasnya.

Salah satu sisi ekonomi yang disorot Dadan adalah keberlangsungan korporasi PLN, dimana ia berharap upaya transisi energi akan memberikan dampak positif bagi finansial PLN. "Masuknya EBT yang berbasis listrik justru akan memperbaiki kasnya PLN," tegasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.