Sukses

Proyek Ibu Kota Baru Bisa Dimulai Jika Pandemi Covid-19 Sudah Terkontrol

Pengerjaan fisik proyek Ibu Kota Negara atau ibu kota baru di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur saat ini masih menunggu Undang-Undang atau UU IKN diterbitkan.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S Prawiradinata mengatakan, pengerjaan fisik proyek Ibu Kota Negara atau ibu kota baru di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur saat ini masih menunggu Undang-Undang atau UU IKN diterbitkan.

Rudy pun belum bisa memperkirakan kapan UU IKN keluar, sehingga pengerjaan fisik ibu kota baru ini bisa dimulai. Menurut dia, pemerintah saat ini masih fokus untuk menangani penyebaran beserta dampak pandemi Covid-19.

"Kalau keluarnya saya belum tahu, nanti tergantung kondisi. Pemerintah kan lihat kondisi Covid-19, karena kita ingin pastikan semua pembangunan berimbang antara kesehatan dan ekonomi," ujarnya kepada Liputan6.com, Sabtu (3/9/2021).

"Kita juga ingin melihat stabilitas dari pengontrolan Covid-19 ini. Jadi betul-betul hati-hati banget, karena kan isu ini sensitif. Perlu uang cukup besar," dia menambahkan.

Menurut dia, pembangunan ibu kota negara sebenarnya bakal jadi penggerak ekonomi jika sudah berjalan. Namun, pemerintah disebutnya ingin agar sisi kesehatan dan ekonomi tetap berimbang.

"Kalau Menteri Bappenas bilang, seperti dua sayap angsa. Kalau terbang kan enggak mungkin satu. Intinya, pemerintah ingin memastikan pandemi Covid-19 sudah betul-betul terkendali. Jadi enggak mau ada kejutan naik lagi lah seperti kemarin," tuturnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RUU IKN

Oleh karenanya, Rudy memastikan pembangunan ibu kota baru akan segera dimulai jika UU IKN sudah selesai. Namun, ia memaparkan jika pembahasan aturan yang kini masih berbentuk rancangan undang-undang (RUU) itu pun tidak akan sebentar, khususnya pada saat di DPR.

"RUU nanti kalau sudah diserahkan ke DPR kan dibahas ya. Ini dibahasnya juga kita belum tahu apa bisa sebulan, dua bulan, tiga bulan, tergantung. Itu kan bisa dari pendalaman seluruh anggota DPR. Jadi agak susah memastikannya," bebernya.

"Jadi ini semuanya banyak if only-nya. Saya juga enggak berani memperkirakan, tahunya salah, bisa dimarahin banyak orang," tandasnya sembari terkekeh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.