Sukses

Tips Memilih Pinjaman Online bagi UMKM

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak ada satupun koperasi yang terdaftar sebagai pelaksana pinjaman online (pinjol).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak ada satupun koperasi yang terdaftar sebagai pelaksana pinjaman online (pinjol). Sebab saat ini marak jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM untuk mendapatkan pendanaan produktif dengan cepat dan singkat.

Dikutip dari Instagram resmi @kemenkopukm, Rabu (1/9/2021) Kemenkop UKM bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, OJK, dan Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan pernyataan bersama terkait adanya 3.000 lebih pinjaman online yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.

“Lebih dari 3.000 pinjol telah dihentikan operasinya. Setelah dilakukan penyidikan, tidak ditemukan satupun pinjol ilegal yang berbadan koperasi,” tulis keterangan @kemenkopukm.

KemenkopUKM menyarankan bagi pelaku UMKM lebih baik menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, seperti fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.

 “#SobatKUKM juga bisa memilih pinjaman online yang tergabung dalam asosiasi fintech, seperti Asosiasi Fintech Indonesia/AFTECH (@fintechid), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI (@afpiofficial.id), serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia/AFSI (@afsi.id).”

Dimana ketiga fintech tersebut telah membuat kode etik bersama demi mewujudkan ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pastikan Beberapa Hal Ini

Adapun sebagai upaya mitigasi, masyarakat diharap waspada dan memastikan hal-hal sebagai berikut:

1. Legalitas koperasi simpan pinjam atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dapat dikonfirmasi melalui situs data Koperasi KemenkopUKM (nik.depkop.go.id)

2. Koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi.

3. Pelayanan koperasi simpan pinjam hanya berlaku bagi anggota

4. Kepatuhan koperasi simpan pinjam, misal rapat anggota, diselenggarakan tepat waktu dan hasilnya dapat diakses seluruh anggota

5. Bunga pinjaman yang wajar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.