Sukses

Syarat Naik Kereta Api Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Perpanjangan PPKM Level 4 masih berlaku hingga 9 Agustus 2021. Masyarakat diminta mematuhi aturan naik kereta api jarak jauh.

Liputan6.com, Jakarta Perpanjangan PPKM Level 4 masih berlaku hingga 9 Agustus 2021. Selama masa ini, kegiatan perjalanan masyarakat menggunakan transportasi publik seperti kereta api juga dibatasi.

Sejumlah syarat ditetapkan, baik untuk pengguna transportasi kereta api seperti commuter line, khususnya untuk para pekerja di sektor esensial.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menginformasikan, persyaratan naik kereta api jarak jauh, jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi masih tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

Melansir akun Instagram @kai121_, Sabtu (7/8/2021), PT KAI membagi dua jenis persyaratan yang berlaku selama masa PPKM Level 4 ini, yaitu persyaratan untuk penumpang kereta api jarak jauh, serta untuk penumpang kereta api jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi.

Berikut informasinya:

Kereta Api Jarak Jauh

- Menunjukan surat hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api

- Wajib menunjukan sertifikasi vaksin, minimal dosis pertama (fisik atau digital)

- Tes GeNose C19 tidak diberlakukan

- Penumpang umur di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Antigen, dan penumpang di bawah umur 18 tahun tidak wajib menunjukan sertifikat vaksin

- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen

- Penumpang di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kereta Api Lokal dan Komuter

Kereta Api Lokal, Komuter dan Aglomerasi

- Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait

- Wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat

- Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.