Sukses

Definisi dan Fungsi SPT Pajak

SPT terbagi dalam dua jenis yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, total pelaporan surat pemberitahuan atau SPT pajak hingga 31 Maret 2022 mencapai sekitar 11,4 juta laporan. 31 Maret merupakan batas akhir pelaporan untuk wajib pajak pribadi.

Apa sebenarnya Surat pemberitahuan (SPT) tahunan ini?

Dokumen tersebut merupakan pondasi dasar dalam rezim self assessment sistem perpajakan Indonesia. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebutkan surat pemberitahuan atau SPT adalah surat yang diisi oleh Wajib Pajak.

Penjelasan lengkapnya adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

SPT terbagi dalam dua jenis yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak yang dalam implementasinya berlaku untuk satu bulan. Masa pajak sendiri adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan.

Lalu SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Setiap ketidakpatuhan dalam menyampaikan SPT berpotensi diganjar sanksi administrasi hingga pidana dalam kasus tertentu.

Dalam UU KUP setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas. Pengisian dilakukan dalam Bahasa Indonesia.

Oleh karena itu, kegagalan dalam menyampaikan SPT Tahunan berpotensi terkena sanksi. Paling ringan adalah sanksi administratif tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Bagi wajib pajak orang pribadi berpotensi terkena sanksi Rp1 00.000 jika tidak melaporkan SPT Tahunan. Kemudian bagi wajib pajak badan ada sanksi administrasi sejumlah Rp 1 juta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kanwil DJP Jaksel I Kumpulkan Pajak Rp 40,38 Triliun per 3 Juni 2022

Sebelumnya, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I mencatat penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan sampai dengan tanggal 3 Juni 2022 telah mengumpulkan pajak sebesar Rp40,38 triliun, dari target yang diberikan sebesar Rp 57,51 triliun atau 63,34 persen. Hal ini diikuti oleh pertumbuhan sebesar 19,57 persen atau Rp4,10 triliun.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengundang sebanyak 150 wajib pajak untuk mengikuti tax gathering tahun 2022, sekaligus sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan segera berakhir pada akhir bulan Juni di Bidakara Assembly Hall, Senin (6/6/2022).

“Penerimaan neto dari Rp 57,9 triliun yang merupakan target tahun 20222. Jadi, kami mengucapkan terimakasih bapak ibu yang sudah berkontribusi untuk membayar pajak dan juga mendorong kami dalam pencapaian ini jadi lebih baik dan saya berharap hingga tahun 2022 moga moga jika ga ada tambahan pak dirjen oktober bisa 100 persen,” kata Kepala kantor wilayah djp jakarta selatan 1 Dionysius Lucas Hendrawan.

Lebih lanjut, berdasarkan data realisasi di Kanwil DJP Jakarta Selatan sampai dengan tanggal 5 Juni 2022 sebanyak 531 wajib pajak telah mengikuti PPS, dengan jumlah surat keterangan yang sudah terbit sebanyak 608 surat.

Terdiri dari jumlah PPh sebanyak Rp 190,28 miliar dan nilai harta bersih sebesar Rp1,9 triliun, deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebanyak Rp1,8 triliun, Investasi Rp 19,875 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 88,11 miliar.

Selain itu kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2022 telah mencapai 90,75 persen atau sebanyak 117.176 SPT yang telah disampaikan oleh wajib pajak.

 

3 dari 3 halaman

Kesempatan bagi Wajib Pajak

Dia menjelaskan kepada wajib pajak, PPS merupakan kesempatan yang diberikan oleh kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

“Untuk itu saat ini Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah menyampaikan sebanyak 22,293 data kepada wajib pajak yang dikirim melalui email kepada para wajib pajak. Diharapkan melalui data ini, wajib pajak dapat merespon baik dengan mengikuti PPS atau melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka,” ujarnya.

Bagi wajib pajak yang akan mengikuti PPS dilakukan secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps  tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Selain itu jika membutuhkan keterangan lebih lanjut dapat melalui kring pajak 1500800.

“Saya berharap bapak ibu bergerak hatinya untuk mengikuti ini. Karena kesempatan bapak ibu hanya satu kata “kesempatan”, setelah akhir juni kemungkinan sudah ga ada lagi (PPS). Saya ga tau ada perpanjangan atau tidak . Mungkiin bisa ditanyakan ke pak dirjen dan bu menkeu. Mungkin sampai saat ini kami belum dengarkan ada perpanjangan,” pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.