Sukses

Menaker: Penerima Subsidi Gaji Wajib Punya Rekening Bank BUMN

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan, tenaga kerja atau buruh calon penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta wajib memiliki rekening bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, atau BTN.

Pengecualian ia berikan kepada pekerja di wilayah Aceh, yang bisa menggunakan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.

"Bagi yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan membukakan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI," ujar Menaker Ida dalam sesi teleconference, Jumat (30/7/2021).

Ida menjelaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan pencairan bantuan subsidi gaji pada 2020. Pada tahun lalu, seluruh penerima dibebaskan untuk menggunakan rekening bank apapun.

"Sekarang ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan bisa lebih mudah, efektif, dan efisien," sambung Ida.

Untuk mempercepat proses pemberian bantuan subsidi gaji ini, dia pun meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera memberikannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Begitu juga bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan belum menyerahkan data rekeningnya, kami mohon segera berikan karena ini akan memperlancar pemberian bantuan subsidi gaji," imbuh Ida.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Subsidi Gaji Rp 1 Juta Siap Diberikan pada 8,7 Juta Tenaga Kerja

Sebelumnya Menteri Ida mengatakan, pemerintah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan siap menyalurkan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah senilai Rp 1 juta kepada 8,7 juta tenaga kerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

"Kementerian Ketenagakerjaan beserta BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan excercise kepada 8,7 juta tenaga kerja atau buruh sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji," ujar Ida dalam sesi teleconference, Jumat (30/7/2021).

Ida menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini. Pertama tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.

Syarat lain, bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.