Sukses

Buruh Terancam PHK di Masa PPKM Darurat, Ini Komitmen Pengusaha

Ratusan ribu orang buruh diperkirakan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas PPKM darurat.

Liputan6.com, Jakarta Ratusan ribu orang buruh diperkirakan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas PPKM darurat. Hal ini terjadi karena PPKM darurat menghentikan sebagian besar aktivitas industri.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengusaha memastikan akan menjadikan PHK sebagai pilihan paling terakhir dalam menjalankan bisnis di masa PPKM darurat.

"Kalau terkait dengan PHK seperti halnya PHK normatif, rasanya mungkin tidak akan besar, ya, tidak seperti itu. Kalau dirumahkan, mungkin iya, kalau kontraknya habis dan tidak diperpanjang, mungkin iya," ujar Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Lanjutnya, pihaknya tidak dapat memperkirakan jumlah karyawan yang tidak diperpanjang kontrak dan dirumahkan. Hal itu tergantung dari industri tempat karyawan bekerja.

"Karena beberapa sektor itu tutup seperti retail tutup, mau nggak mau kan dirumahkan. Mungkin, dari sebagian yang dirumahkan itu kontraknya habis dan tidak diperpanjang," katanya.

Terkait hal ini, pengusaha mengaku sudah melakukan perundingan dengan serikat buruh di level bipartit. Sudah ada pembicaraan mengenai kondisi perusahaan dan hasil pembicaraannya berbeda tiap perusahaan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komitmen Kadin

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasyid mengatakan, pengusaha bersama pemerintah turut memikirkan nasib buruh dan mengupayakan hasil yang terbaik.

"Memang adanya Kartu Prakerja yang menyiapkan konteks itu, dan yang dirumahkan nanti akan ada bantuan subsidi upaya. Jadi memang semua ini kita lagi berpikir bersama, pengusaha mengusahakan dan berbiacara dengan pemerintah, dan pemerintah juga mengusahakan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

  • PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

    PPKM Darurat

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan.

    Pengusaha

  • Buruh adalah sebutan lain dari seorang yang bekerja untuk orang lain.

    Buruh