Sukses

Surat STRP Wajib Dimiliki Pekerja Saat ke Jakarta, Cek Syarat dan Cara Buatnya

Aturan kepemilikan STRP berlaku mulai Senin, 5 Juli 2021. Adapun pemberlakuan PPKM darurat berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta Surat tanda registrasi pekerja atau STRP wajib dimiliki pekerja yang ingin masuk ke Jakarta. Aturan ini ditetapkan Pemprov DKI Jakarta seiring pemberlakuan PPKM Darurat.

Aturan kepemilikan STRP berlaku mulai Senin, 5 Juli 2021. Adapun pemberlakuan PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Melalui unggahan pada akun Instagram @dkijakarta, terpampang bahwa STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Kebutuhan dimaksud seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," bunyi dalam unggahan tersebut.

Bagi yang ingin memilikinya, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi surat STRP.

- Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya:

1. KTP pemohon

2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).

3. Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

- Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni:

1. KTP pemohon

2. sertifikat vaksin

3. foto 4x6 berwarna.

Namun kepemilikan STRP dikecualikan bagi kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain).

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Mendapatkan STRP

Sedangkan untuk mekansime pembuatan STRP, yakni

1. Pemohon dapat mengakses website https://jakevo.jakarta.go.id

2. Isi form, mengunggah, kemudian submit persyaratan

3. Berkas akan diverifikasi UP PMPTSPd.

4. STRP akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

5. Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Berikutnya, pemohon dapat mengunduh STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

Nah, surat STRP ini yang harus ditunjukkan saat melalui pengecekan di lapangan. Caranya cukup tunjukan QR Code melalui handphone ke petugas.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.