Sukses

Orang Kaya Bisa Bebas PPN Pendidikan, Ini Syaratnya

Pendidikan orang kaya dapat dikecualikan tidak dikenakan PPN,

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan untuk pendidikan orang kaya dapat dikecualikan tidak dikenakan PPN, jika menunjukkan NPWP dan bukti lapor SPT.

Yustinus menegaskan, wacana pengenaan tarif PPN pada lembaga pendidikan ini bukan semata-mata menghukum orang tua yang menyekolahkan anaknya di sekolah mahal. Melainkan PPN tersebut diatur untuk menciptakan keadilan.

“Nanti kita bisa buat pengecualian bagi orang tua yang keluarga kaya, yang daftar ke sekolah mahal bisa menunjukkan NPWP dan bukti lapor SPT itu bisa dikecualikan dari pengenaan PPN. Tapi negara mendapatkan data siapa  yang mampu itu dan negara memastikan kepatuhan mereka,” kata Yustinus dalam Webinar Nasional Dampak RUU PPN terhadap Industri Strategis Nasional, di kanal Youtube PATAKA Channel, Kamis (1/7/2021).

Sebaliknya jika mereka memilih tidak menjadi wajib pajak dan tidak menunjukkan bukti Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Maka mereka berhak membayar PPN sesuai yang diatur oleh Pemerintah nantinya.

“Kalau mereka memilih tidak menjadi wajib pajak yang mereka bayar PPN nya. Itu adil, kami rasa skema-skema seperti itu bisa memperbaiki administrasi,” imbuhnya.

Yustinus bilang, saat ini Pemerintah memang sedang memetakan skema pengenaan PPN multi tarif, termasuk untuk sektor pendidikan. 

“Kira-kira RUU nanti, kalau saat ini apa itu undang-undang mengatur tarif PPN 10 persen. Kita mengusulkan ada penyesuaian tarif karena tadi dibanding negara lain kita masih jauh. Tetapi nanti bisa di atasi dikompensasi dengan multi tarif,” kata Yustinus dalam Webinar Nasional Dampak RUU PPN terhadap Industri Strategis Nasional, di kanal Youtube PATAKA Channel, Kamis (1/7/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fokus Pemerintah

Sebelumnya, Yustinus mengatakan pemerintah berkomitmen untuk tidak mengganggu sektor jasa pendidikan yang dimanfaatkan dan diakses oleh kelompok masyarakat kelas menengah bawah.

Oleh karena itu, Pemerintah memang fokus pada jasa-jasa yang dinikmati oleh masyarakat atas saja.

“Kami tegaskan sekali lagi, reformasi PPN itu lebih ingin mengurangi ketidakadilan. Kita ingin membuat sistem yang lebih baik, lebih fair,"  pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.