Sukses

Jeritan Pedagang Warteg, Menanti Akhir dari PPKM Mikro

Pedagang Warung Tegal (Warteg) di Jakarta menjerit akibat larinya pembeli yang di dominasi oleh pekerja kantoran.

Liputan6.com, Jakarta Pedagang Warung Tegal (Warteg) di Jakarta menjerit akibat larinya pembeli yang di dominasi oleh pekerja kantoran. Menyusul kembali diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di seluruh wilayah Indonesia, termasuk ibu kota untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

"Ya, posisi kita kembali menjerit sekali nih mas setelah kehilangan pembeli dari kalangan kantoran. Karena kan Pemberlakuan PPKM Mikro untuk atasi Covid-19 juga membuat aturan Work From Home (WFH) ningkat jadi 75 persen," jelas Ketua Koordinator Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (29/6/2021).

Mukroni melanjutkan, akibat peningkatan kebijakan WFH menjadi 75 persen di masa PPKM Mikro membuat jumlah karyawan yang juga konsumen setia warteg berkurang drastis. Imbasnya omzet penjualan warteg menjadi berkurang drastis.

"Karena kan yang makan ke Warteg mungkin cuma sisa karyawan yang hanya 25 persen. Otomatis omzet kita turun drastis lah," terangnya.

Kendati demikian, dia tidak merinci besaran penurunan omzet yang di maksud.

Lebih lanjut, Mukroni berharap penerapan kebijakan PPKM Mikro di lapangan bisa lebih ramah terhadap kelompok UMKM, termasuk Warteg. Diantaranya tidak membatasi jam operasional bagi pelaku usaha yang kooperatif terhadap protokol kesehatan.

"Karena kan kalau jam (operasional) dibatasi itu berpengaruh langsung terhadap pengurangan jumlah pembeli. Jadi, saat PPKM Mikro ini kegiatan ekonomi tetap bisa berlangsung tentunya dengan protokol kesehatan tadi," tekan Mukroni mengakhiri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebijakan PPKM Mikro

Sebelumnya, Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang akan berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Salah satunya, kegiatan Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor hanya boleh 25 persen.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli 2 minggu ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6).

Hal tersebut dilakukan lantaran kasus Covid-19 menunjukkan tren kenaikan setelah lima pekan pasca liburan Idul Fitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk Zona Merah. Oleh karena itu, untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah melakukan tindakan yang cepat, dengan melakukan penguatan PPKM Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.