Sukses

Top 3: Insentif Pajak Mobil Baru 0 Persen Diperpanjang

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin 14 Juni 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berupaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dengan menjalankan berbagai kebijakan strategis. Salah satu upayanya melalui pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor atau pemberian insentif pajak mobil baru 0 persen.

“Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP dapat diperpanjang. Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, diperlukan terobosan untuk tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi. Ini bertujuan membangkitkan kembali gairah usaha di tanah air, khususnya sektor industri, yang selama ini konsisten berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Perpanjangan insentif pajak mobil baru 0 persen hingga Agustus 2021 tersebut menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin 14 Juni 2021:

1. Pajak Mobil Baru 0 Persen Diperpanjang hingga Agustus 2021, Simak Rinciannya

Pemerintah memperpanjang insentif pajak mobil baru 0 persen hingga Agustus 2021. Perpanjangan ini diusulkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan disetujui oleh Menteri keuangan Sri Mulyani Indarwati.

Agus menjelaskan, pemerintah terus berupaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dengan menjalankan berbagai kebijakan strategis. Salah satu upayanya melalui pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.

Sejak 1 Maret 2021, pemerintah menerapkan kebijakan pajak mobil baru 0 persen. Program ini dimulai untuk mobil penumpang 1.500cc dengan kandungan lokal tertentu.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Pemerintah Gelar Vaksinasi Covid-19 Gratis bagi 10 Ribu Pelaut dan Pekerja Pelabuhan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan program vaksinasi Covid 19 secara gratis kepada para petugas pelayanan transportasi publik termasuk para pelaut. Vaksinasi ini bertempat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta mulai tanggal 10 sampai dengan 18 Juni 2021.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Capt Wisnu Handoko mengatakan, vaksinasi Covid-19 ini dilakukan menjelang Hari Pelaut Sedunia yang jatuh pada tanggal 25 Juni 2021. Dengan mengusung tagline "Indonesian Heroes (Healthy and Ready Onboard Seafarers), Vaksinasi Massal yang dilakukan di simpul-simpul transportasi khususnya di pelabuhan Tanjung Priok.

“Kami sangat bersyukur para pelaut, para insan atau masyarakat maritim di lingkungan pelabuhan Tanjung Priok bisa mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan vaksinasi. Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Kesehatan yang telah memberikan perhatian yang luar biasa bagi para pekerja transportasi termasuk para pelaut,” kata Capt Wisnu.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

 

 

3 dari 3 halaman

3. Biaya Melahirkan Juga Bakal Kena PPN

Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah jasa. Salah satunya jasa pelayanan kesehatan medis khususnya jasa bersalin. Hal itu tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya dalam ayat 3 pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur jasa pelayanan kesehatan medis tidak dikenakan pajak. Dalam RUU KUP pasal tersebut dihapus sehingga dikenakan pajak.

Berdasarkan UU nomor 49 tahun 2009, yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis diantaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi. Lalu ada jasa dokter hewan.

Simak artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.