Sukses

Pungutan Pajak Digital Capai Rp 2,1 Triliun

Saat ini sudah ada 73 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak digital.

Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan negara dari pungutan pajak digital telah mencapai Rp 2,1 triliun. Jumlah tersebut hasil dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE). Pungutan PPN dilakukan atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini sudah ada 73 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari total tersebut, 50 pelaku usaha PMSE telah menyetorkan hasil pungutan PPN-nya kepada negara.

"Dari jumlah tersebut, tercatat 50 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp2,101 triliun," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Sebelumnya,  Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Adapun delapan perusahaan ditunjuk untuk memungut pajak digital diantaranya adalah TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, PT Dua Puluh Empat Jam Online

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Neilmaldrin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Besaran PPN

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.