Sukses

Target Pemerintah 30 Juta UMKM Masuk Ekosistem Digital pada Tahun 2024

Demi mendorong daya saing UMKM terus meningkat, pemerintah mencanangkan program digitalisasi dengan target sebanyak 30 juta pelaku UMKM masuk dalam ekosistem digital pada tahun 2024.

Liputan6.com, Jakarta Demi mendorong daya saing UMKM terus meningkat, pemerintah mencanangkan program digitalisasi dengan target sebanyak 30 juta pelaku UMKM masuk dalam ekosistem digital pada tahun 2024. Meskipun menjadi tantangan yang tidak mudah, program harus tetap dilaksanakan demi perbaikan struktur ekonomi nasional yang didominasi oleh sektor usaha tersebut.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, saat ini jumlah UMKM yang sudah onboarding di ekosistem digital baru mencapai 19 persen atau sekitar 12 juta UMKM. Jumlah ini relatif lebih besar jika dibanding tahun 2020 lalu yang masih di angka 13 persen atau sekitar 8 juta UMKM.

"Tidak hanya disrupsi akibat pandemi, tetapi disrupsi teknologi mengharuskan UMKM go digital. Jadi mohon dukungan dari seluruh komponen untuk mendigitalisasi UMKM. Nah, ini fokus utama transformasi UMKM di KemenkopUKM," kata Fiki saat mewakili Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam webinar nasional bertema Pers Mendorong Perbankan Mempercepat Digitalisasi Sektor UMKM dan Sistem Pembayaran 2025, Rabu (2/6/2021).

Fiki menambahkan, digitalisasi menjadi kunci utama untuk mendorong pemulihan ekonomi. Apalagi dampak pandemi menyebabkan terjadi penurunan mobilitas barang dan orang sehingga memicu penurunan permintaan produk barang dan jasa. Order sepi pada sektor usaha termasuk UMKM.

Oleh karena itu, diperlukan terobosan dan inovasi agar UMKM bisa lebih tahan banting dan bisa tetap tumbuh walaupun di tengah pandemi yaitu melalui digitalisasi.

Fiki mengatakan, sejak pandemi Covid-19 di Indonesia, justru terjadi peningkatan jumlah transaksi secara daring sebesar 26 persen atau 3,1 juta transaksi per hari serta kenaikan 35 persen pengiriman barang. Hal ini menjadi peluang besar bagi UMKM untuk bisa memenuhi pasar daring yang terbuka sangat lebar.

"Transformasi digital di era pandemi ini menjadi sebuah keniscayaan sebab di tengah kebijakan PPKM dan PSBB itu sangat berdampak pada aktivitas usaha UMKM. Ini jelas berbeda dengan krisis 1998 atau krisis sebelumnya di mana UMKM kala itu menjadi bantalan atau striker untuk bangkitkan ekonomi," lanjut Fiki.

 

Untuk mendorong UMKM masuk dalam ekosistem digital, lanjut Fiki, terdapat beberapa tantangan yang harus dicarikan solusinya. Pertama, terkait dengan literasi digital bagi UMKM nasional relatif masih rendah. Hal ini menjadi salah satu persoalan utama pemerintah agar literasi terus ditingkatkan.

"Survei dari KemenkopUKM bersama iDEA (Indonesian E-Commerce Association) ternyata 75 persen keberlanjutan dari UMKM setelah masuk ke e-commerce itu sulit mempertahankan sisi karakteristik, layanan purna jual, dan lainnya," kata Fiki.

Tantangan kedua adalah kapasitas produksi UMKM masih relatif rendah. Hal ini menjadikan daya saing UMKM Masih lemah lantaran tidak bisa memenuhi order yang besar.

Ketiga adalah sulitnya UMKM memenuhi aspek kualitas dan konsistensi produk yang sama. Artinya produk UMKM yang satu dengan yang lain belum standar. Keempat adalah tantangan akses pasar yang belum sepenuhnya bisa dioptimalkan meski sudah masuk dalam ekosistem digital.

Hal ini menjadi PR besar bagi pemerintah, asosiasi, swasta dan semua pihak terkait untuk bisa mengurai persoalan-persoalan mendasar dari UMKM ketika sudah memanfaatkan media digital. Terlebih saat ini ada sekitar 37 persen pengguna jasa internet baru dan sebanyak 93 persen konsumen akan tetap memanfaatkan digital, dengan rata-rata penggunaan media digital antara 4,3-4,7 jam penggunaan online per hari.

"Sesuai amanah dari UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan PP-nya, maka ada kewajiban bagi Kementerian/ Lembaga dan BUMN untuk mengalokasi 40 persen dari belanjanya untuk menyerap produk-produk UMKM. Jadi, ini kesempatan yang harus kita optimalkan," pungkas Fiki.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini