Sukses

BPTJ Usul Dibentuk Lembaga Pengelola Buy The Service

Contoh ideal lembaga pengelola Buy The Service adalah PT Transjakarta, sebagai pengelola layanan transportasi perkotaan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) mengusulkan pembentukan lembaga pengelola layanan Buy The Service (BTS). Pemerintah memberikan subsidi angkutan umum perkotaan melalui skema BTS tersebut.

Contoh ideal dari lembaga yang dimaksud dan sudah berhasil di Jakarta adalah PT Transjakarta, sebagai pengelola layanan transportasi perkotaan.

"Untuk melaksanakan ini (BTS), memerlukan suatu lembaga yang dapat mengelola layanan ini," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ), Polana B Pramesti, dalam webinar Buy The Service pada Rabu (28/4/2021).

Buy The Service adalah program subsidi yang berbasiskan skema remunerasi berjangka. Melalui program ini, pemerintah mensubsidi 100 persen biaya operasional kendaraan yang diperlukan untuk melaksanakan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.

Percontohan program Buy The Service sudah dijalankan oleh Diktorat Jenderal Perhubungan Darat di lima kota yaitu Jakarta, Solo, Yogyakarta, Palembang dan Denpasar. Untuk BPTJ, sebagai pilot project akan dilaksanakan di kota Bogor pada Juni 2021.

Pada tahap awal, pemerintah saat ini bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai manajemen pengelola Buy The Service. Nantinya diharapkan apabila BTS ini sukses dan berlanjut, kata Polana, bisa dibentuk Badan Layanan Umum (BLU) Daerah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mekanisme Kerja Sama

Adapun mekanisme kerja sama dalam BTS adalah, BPTJ akan menunjuk manajemen pengelola dan untuk kemudian melakukan kontrak dengan operator yang sesuai ketentuan pemerintah. Lalu akan dilakukan pelelangan dan operator angkutan yang terpilih akan melayani penumpang.

"Selanjutnya kami atau pemerintah akan melakukan alokasi biaya-biaya, terutama terkait biaya angkutan umumnya," tutur Polana.

Standar pelayanan minimal BTS ditetapkan oleh pemerintah, dan terdiri dari berbagai aspek termasuk keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Untuk keamanan, misalnya, ketersediaan CCTV dan ID card pengemudi.

Layanan bus BTS pun akan berbasis digital, termasuk dengan sistem e-ticketing, serta peralatan di dalam bus yang berbasis Internet of Things seperti sensor untuk menghitung jumlah penumpang, GPS tracking, dan camera surveillance.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.