Sukses

Kementerian Investasi Diharap Dongkrak Investment Grade Indonesia

Investment Grade and Outlook Indonesia masih stagnan setahun terakhir.

Liputan6.com, Jakarta Investment Grade and Outlook Indonesia masih stagnan setahun terakhir, Standard and Poor’s (S&P) bahkan belum mengerek naik dan masih mempertahankan outlook ‘negatif’ dengan rating BBB 22 April lalu. Level ini belum berubah sejak 17 April 2020, saat S&P menurunkan outlook stabil menjadi negatif.

Sementara sejumlah lembaga pemeringkat lainnya juga masih mempertahankan rating dan outlooknya seperti tahun lalu. Misalnya Fitch dengan rating BBB dan outlook stabil, sementara Moodys pada level Ba2 juga dengan outlook stabil.

Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) David Sumual menilai, jika dalam jangka menengah tidak ada revisi perbaikan, rating investasi dan outlook Indonesia bisa berpotensi untuk melorot.

“Terutama dari S&P yang outlooknya negatif, jika tidak ada revisi maka dalam jangka menengah masih bisa turun. Sementara Fitch, dan Moody’s dengan outlook stabil masih cukup baik,” ungkapnya, Rabu (28/4/2021).

Alasannya di tengah ketidakpastian pandemi, banyak negara termasuk Indonesia juga masih akan memangkas target pertumbuhan ekonomi sekaligus memasang posisi konservatif dalam jangka menengah.

Ini yang kemudian dinilai David bisa jadi penyebab potensi melorotnya rating. Sebab salah satu indikator penilaian rating terkait dengan prospek pertumbuhan ekonomi dalam jangka menengah.

Diterbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan sejumlah perangkat regulasi turunannya menurut S&P juga bisa menjadi peluang meningkatkan investasi asing guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada 2022. David pun sepakat, bahwa seluruh instrumen untuk mendorong investasi memang perlu dioptimalkan pemerintah.

“Apalagi realisasi investasi kuartal I-2021 tercatat tumbuh baik, yang didominasi oleh PMA (penanaman modal asing), sementara investor dalam negeri justru terlihat masih wait and see. Ini harus dioptimalkan oleh pemerintah,” sambungnya.

Sebelumnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan realisasi investasi pada kuartal I-2021 mencapai Rp219,7 triliun, tumbuh 4,3 persen (year on year/yoy).

Dari nilai tersebut PMA mendominasi senilai Rp111,7 triliun atau setara 50,8 persen dari total nilai, sementara PMDN (Penanaman Modal dalam Negeri) senilai Rp108,0 triliun. Secara tahunan PMA mencatat pertumbuhan 14,0 persen sementara PMDN tercatat negatif 4,2 persen.

Pentingnya investasi dalam meningkatkan perekonomian ini sejatinya juga dilihat pemerintah dengan meng-upgrade Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi. Dan rencananya, Presiden Joko Widodo melantik Menteri Investasi pada Rabu (28/4/2021) ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Arus Investasi

Untuk memperlancar arus investasi, Kementerian Investasi diharapkan bukan hanya nomenklatur semata, melainkan fungsi dan kewenangannya harus diperkuat.

Ekonom Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih mengatakan, dengan memperkuat fungsi dan kewenangan Kementerian Investasi maka dapat menyelesaikan hambatan-hambatan investasi yang selama ini terjadi.

“Harapannya, apa yang dibutuhkan calon investor bisa difasilitasi Kementerian investasi, mulai dari stimulus, kemudahan perizinan dan lainnya yang selama ini menjadi penghambat,” kata Sri Adiningsih.

Dengan diperkuat maka, lanjut Sri, Kementerian Investasi dapat mengimplementasikan kebijakan investasi dalam jangka panjang secara komperhensif. Seperti menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang dapat menjadi acuan kegiatan investasi, termasuk pemberian stimulus baik fiskal maupun non fiskal untuk menarik investor.

Lancarnya investasi masuk dan mendorong perekonomian tersebut, akan membuat Investment Grade and Outlook Indonesia semakin positif ke depannya.

Tak hanya itu, Kementerian Investasi juga diharapkan memiliki kewenangan yang lebih luas dalam memberikan insentif tepat guna bagi para calon investor yang telah berkomitmen menambahkan modal di Indonesia. Dengan demikian, proses ini menjadi lebih sederhana karena investor tidak perlu menunggu otorisasi terpisah dari kementerian/lembaga teknis yang terkait.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.