Sukses

Mau Sebar THR? BI Ajak Warga Gunakan UPK Kemerdekaan Rp 75.000

BI mendorong masyarakat menggunakan Uang Pecahan Khusus (UPK) Kemerdekaan Rp 75.000 sebagai pecahan yang dibagi-bagi dalam tradisi Lebaran.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendorong masyarakat menggunakan Uang Pecahan Khusus (UPK) Kemerdekaan Rp 75.000 sebagai pecahan yang dibagi-bagi dalam tradisi Lebaran dan Idul Fitri 2021.

"Masyarakat kita dorong untuk menggunakan UPK Rp 75 Ribu untuk berbagi di Idulfitri tahun 2021," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Bank Indonesia, Marlison Hakim, dalam Taklimat Media, Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Marlison mengatakan, Uang Pecahan Kemerdekaan Rp 75.000 bukan hanya uang koleksi saja. Tetapi juga merupakan alat pembayaran transaksi yang sah.

"UPK 75 tidak hanya koleksi, tapi juga sebagai alat transaksi, juga sebagai THR untuk lebaran ini," kata dia.

Maka sejak 2 Maret 2021 lalu, Bank Indonesia sudah melakukan perluasan penukaran UPK 75. Setiap orang dengan satu KTP bisa menularkan UPK 75 maksimal 100 lembar per hari. KTP yang sama pun dapat digunakan kembali dengan jumlah maksimal yang sama di hari lain.

"Satu KTP bisa menukar 100 lembar per hari dan dapat melakukan pengulangan di hari-hari berikutnya," kata dia.

Penukaran uang pun sudah bisa dilakukan di kantor-kantor cabang bank. Sebab bank sentral telah menyalurkan UPK Rp 75 ribu ke setiap bank yang bekerja sama dengan Bank Indonesia.

" (Penukaran) di Bank Indonesian atau perbankan. Jadi nanti bisa melayani ke penukaran tersebut," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mau Tukar 100 Lembar Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan? Simak Caranya

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk menukarkan uang rupiah baru Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).

Hal ini dengan memperbolehkan 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan per hari.

Lantas bagaimana cara menukarkan Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan ini?

Penukaran uang baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.

Mekanisme penukaran uang baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan baik individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini