Sukses

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 5 April 2021, Bertambah 5 Provinsi

Provinsi yang menerapkan PPKM mikro ini diperluas dengan menambah 5 provinsi.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Mikro  mulai 23 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro ini dilakukan pada RT RW pada desa atau kelurahan di kabupaten kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.

Kemudian pada provinsi yang ditetapkan dalam instruksi Mendagri sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM Mikro.

"Pelaksanaan PPKM Mikro diperpanjang 23 Maret sampai dengan 5 April 2021," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Provinsi yang menerapkan PPKM mikro ini diperluas dengan menambah 5 provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Parameter PPKM

Adapun parameter penetapan daerah atau provinsi kabupaten kota yang menerapkan PPKM mikro masih sama, yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter.

Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, kedua tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, ketiga tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan keempat tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Kemudian zonasi risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian masih sama yaitu terbagi ke dalam zona merah, orange, kuning dan hijau. Ini dengan mendasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.

Menko Airlangga menambahkan, kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM mikro tetap sama kecuali untuk kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan luring tatap muka.

Itu dilakukan untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap, dengan proyek percontohan berbasis Perda dengan penerapan Protol kesehatan.

"Kemudian kegiatan seni budaya diizinkan dibuka maksimal 20 persen dengan protokol kesehatan," jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.