Sukses

Asas Kesetaraan Jadi Alasan Sri Mulyani Tarik Pajak Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan menarik pajak untuk produk maupun transaksi digital.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan menarik pajak untuk produk maupun transaksi digital. Langkah ini untuk menempatkan pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital dalam level persaingan yang sama.

"Alasan pengenaan bea masuk diharapkan dapat memberikan suatu level playing field antara produk digital dan produk fisik," kata Sri Mulyani dalam International Conference on Digital Transformation in Customs, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Selama ini Sri Mulyani kerap mendapat keluhan dari pelaku usaha yang menjual produk tradisional, konvensional yang menjalani bisnis secara fisik. Mereka mengira pelaku bisnis digital tidak dikenakan pajak seperti pengusaha fisik lainnya.

"Mereka memiliki persepsi bahwa produk digital dan proses bisnis digital tidak dikenakan pajak sebagaimana mestinya, tidak seperti keberadaan mereka sendiri yang secara fisik dapat diidentifikasi," papar Sri Mulyani.

Beberapa produk seperti film impor, video game, lagu, dan berbagai produk digital lainnya juga dituntut memiliki perlakuan yang sama. Termasuk juga buku impor atau ke dalam fisik impor yang dinikmati oleh orang Indonesia.

Untuk itu, pemerintah membuat kebijakan tarif pajak bagi usaha digital demi menghadirkan persaingan yang adil bagi para pelaku usaha.

"Jadi bagi kami sebagai pembuat kebijakan, tantangan yang perlu ditangani agar kami dapat menciptakan lapangan bermain yang adil bagi semua pemain," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menyesuaikan Diri

Selain itu, Pemerintah juga memiliki alasan pengenaan bea masuk barang digital yang disimpan melalui transmisi elektronik. Ini dilakukan untuk menghindari potensi kerugian bagi pendapatan pemerintah.

"Seperti banyak dari sekarang yang berubah menjadi ekonomi digital dan transaksi digital, basis pajak konvensional dari ekonomi akan dapat melakukannya," kata dia.

Itulah alasan pemerintah harus bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan tren dan menetapkan aturan yang sama. Meskipun aturan tersebut dituntut agar bisa lebih efisien dan sederhana agar tidak mengganggu.

"Apa yang berubah menjadi transaksi yang lebih efisien, tetapi pada saat yang sama masih dapat terus membangun lapangan bermain yang adil dan kebijakan yang adil," kata Sri Mulyani mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.