Sukses

Buron Pembobol Dana Pensiun Ditangkap, Begini Respons Pertamina

Kejaksaan tangkap buron pembobol dana pensiun Pertamina.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu intelijen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat menangkap buron kasus korupsi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun PT Pertamina dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,4 Triliun.

Buron tersebut atas nama Bety selaku Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, yang sebelumnya PT Millenial Danatama Sekuritas.

Menanggapi hal ini, Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relation Pertamina, Agus Suprijanto, mengatakan pihaknya mendukung upaya penangkapan yang dilakukan. Perusahaan juga mendukung langkah hukum yang dilakukan.

"Pertamina mendukung dan mengapresiasi upaya penegakan hukum dan penangkapan yang dilakukan, sehingga eksekusi dapat dilakukan sesuai keputusan hukum yang sudah dikeluarkan," kata Agus kepada Liputan6.com pada Kamis (4/3/2021).

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, sebelumnya mengatakan terpidana diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan pada Selasa 2 Maret 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kemang Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Terpidana diamankan tanpa perlawanan alias kooperatif," tutur Ashari dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukuman 5 Tahun

Ashari menyebut, penangkapan dilakukan Selasa 2 Maret 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kemang Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Rencananya pagi ini terpidana dieksekusi di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur oleh Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat," jelas dia. 

Lebih lanjut, sesuai petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, terpidana secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 777.331.421," Ashari menandaskan.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.