Sukses

Aturan Turunan UU Cipta Kerja: Pengusaha Tak Boleh Bayar Gaji di Bawah Upah Minimum

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, terdapat 5 pokok pengaturan upah buruh atau pekerja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satu pokok tersebut adalah pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.

“Kebijakan pengupahan perlu dilakukan penyesuaian terhadap kondisi dan dinamika perubahan ekonomi global, memerlukan respons cepat dan tepat,” kata Haiyani dalam Talkshow PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat. Pengupahan salah satu faktor yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dinamika tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan selaku instansi pembina, khususnya bidang pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 menganggap sangat penting untuk melakukan sosialisasi peraturan perundangan tersebut.

“Jadi saya ingin mengajak kita semua bahwa regulasi sudah ada, maka yang paling penting diantaranya adalah bagaimana kita harus melaksanakan secara baik. Untuk bisa melaksanakan terbaik untuk pemahaman kita harus sama,” katanya.

Berikut 5 pokok penting dalam Pengaturan pengupahan yang diatur dalam PP no. 36 tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, antara lain:

1. Upah Minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pengusaha tetap dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.

2. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upah Usaha Mikro

3. Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh di perusahaan dengan ketentuan, sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan serta, nilai upah yang disepakati sekurang-kurangnya 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

4. Upah kerja lembur wajib dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau dipekerjakan pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada pekerja atau buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak masuk kerja dan atau tidak melakukan pekerjaan, kecuali jika pekerja atau buruh berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya;

Atau bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.