Sukses

Ada Diskon Pajak, Penjualan Mobil saat Lebaran Berpotensi Meningkat

Kementerian Keuangan menyatakan penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan menyatakan penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif.

Relaksasi ini juga akan mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.

"Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai," kata Plh. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahmat Widiana dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/2).

Dari sisi produksi, insentif ini akan memperkuat pemulihan ekonomi sektor-sektor strategis domestik. Rilis PDB menunjukkan bahwa semua sektor ekonomi telah mengalami perbaikan pertumbuhan ekonomi. Sektor industri pengolahan dan perdagangan yang secara total berkontribusi sebesar 32,8 persen juga mengalami pemulihan.

Sektor industri pengolahan telah membaik dari -6,18 persen di Q2-2020, meningkat menjadi -4,34 persen di Q3-2020 dan -3,14 persen di Q4-2020. Sektor perdagangan memiliki tren pemulihan yang hampir sama, dari -7,59 persen di Q2-2020 meningkat menjadi -5,05 persen di Q3-2020 dan -3,04 persen di Q4-2020.

Seperti diketahui, Kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) diberikan untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Bertahap

Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal. Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 perzen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko). Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com