Sukses

Pemeriksaan Dugaan Korupsi BPJS ketenagakerjaan Jangan Sampai Ganggu Layanan

Serikat Pekerja meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan agar tetap menjaga performa layanan yang prima kepada seluruh peserta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah melakukan pemeriksaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terkait kasus dugaan korupsi. Tak sedikit para pakar kebijakan dan ekonomi memberikan tanggapan yang beragam terkait hal ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan, selama ini tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh atau melaporkan klaimnya bermasalah. Dia menyebut selama ini proses klaim BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar.

“Kami kaget karena selama ini pelayanan klaim manfaat kepesertaan tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh dan melaporkan klaimnya lama karena ada masalah keuangan. Jadi selama ini kami menilai keadaan keuangan BPJS Ketenagakerjaan baik-baik saja,” katanya, Senin (8/2/2021).

Selama proses penyidikan ini, pihaknya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan agar tetap menjaga performa layanan yang prima kepada seluruh peserta dan tetap mengedepankan kepentingan peserta serta memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan.

“Berdasarkan data dan keterangan yang kami dapatkan langsung dari manajemen BPJS Ketenagakerjaan tentang kondisi keamanan dana, likuiditas dan kemampuan bayar klaim serta kewajiban yang lain, pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan berada dalam kategori aman dan terkelola dengan baik,” jelasnya.

KSPN menghimbau kepada seluruh masyarakat, pekerja atau buruh Indonesia khususnya anggota KSPN untuk tetap tenang terkait kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan tidak mudah termakan isu atau berita yang belum jelas, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

“Kepada seluruh perangkat struktur KSPN untuk lebih memantau proses pelayanan BPJS di daerah-daerah. Jika terjadi hal-hal tidak seperti biasanya mohon segera melaporkan ke DPP KSPN untuk kami tindaklanjuti,” terang dia.

Sementara itu, Presiden Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori mengatakan, pihaknya ikut memantau persoalan ini, hingga kini Sarbumusi melakukan pendalaman dan tidak menemukan unsur korupsi.

“Secara manajerial (BPJAMSOSTEK) mengalami kemajuan,” ujarnya.

Kendati demikian, Anshori mewanti wanti agar tidak ada pendekatan unsur politik dan lain sebagainya dalam penanganan penyidikan yang dilakukan Kajagung RI terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau ada pihak yang menemukan ada unsur pidananya silahkan penegak hukum yang bergerak. Tidak usah melalui pendekatan politik atau lain sebagainya,” kata Anshori.

Dalam kesempatan yang sama, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengapresiasi kerjasama yang sudah terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan terus ditingkatkan terutama bagi pekerja atau masyarakat rentan. Terlepas dari apapun hasil penyidikan Kejagung RI.

“Bagaimana juga pihak BPJS Ketenagakerjaan secara bersamaan harus membuat statemen bahwa dana buruh tidak akan terganggu. Karena salah satu kampanye kita adalah memastikan mereka terlindungi oleh jaminan sosial dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejagung Kembali Periksa 7 Saksi Usut Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ada tujuh saksi yang diperiksa pada Kamis 28 Januari 2021. Mereka diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan Tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Eben dalam keterangannya, pada Jumat 29 Januari 2021.

Tujuh orang saksi yang diperiksa yakni DS sebagai Karyawan BPJS Ketenagakerjaan, HKC selaku Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS Ketenagakerjaan, NAT selaku Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BP JAMSOSTEK, TW selaku Staf pada Deputi Direktur Bidang Keuangan.

LP sebagai Asisten Deputi Bidang Analisis Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan, PH selaku Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan serta HSP selaku Karyawan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes), mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," jelasnya.

"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.