Sukses

Bakal Dirombak, Ini Rincian Gaji PNS 2021

Pemerintah sedang merumuskan perombakan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang merumuskan perombakan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir tahun lalu mengonfirmasi Gaji Pokok PNS akan naik.

Merujuk pada laporan yang dikeluarkan BKN, penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan saja.

Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan.

Pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Saat ini, besaran gaji PNS masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut. Berikut rincian Gaji Pokok PNS golongan I - IV berdasarkan peraturan tersebut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS 2021 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, misalnya, masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi yaitu eselon I seperti Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Berikut rincian tunjangan kinerja PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I

Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000

Eselon II

Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah

Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.800 - 27.914.850

Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - 19.058.700

Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800

 

 

3 dari 4 halaman

Dapat Tunjangan Rp 9 Juta, Gaji Pokok PNS Tak Naik di 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah terus berkoordinasi untuk meningkatkan nilai pendapatan di luar gaji pokok bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Salah satunya lewat pemberian tunjangan kinerja (tukin) yang terus naik secara bertahap seiring meningkatnya nilai capaian reformasi birokrasi di instansi terkait.

Kendati demikian, Tjahjo meminta pengertian jika gaji pokok PNS belum bisa naik di 2021. Dengan alasan pemerintah telah banyak mengeluarkan biaya untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19.

"Namun karena kondisi pandemi Covid-19 ini dimana keuangan negara mengalami tekanan, dan ada skala prioritas keuangan negara yang difokuskan untuk subsidi kesehatan dan sosial, maka peningkatan penerimaan PNS seandainya tertunda saya kira teman-teman PNS memahami," ungkapnya dalam sesi teleconference, Selasa (29/12/2020).

Akan tetapi, Tjahjo menekankan, pemerintah akan terus memperhatikan PNS dengan berbagai tunjangan di luar gaji pokok. Menurut perhitungannya, para abdi negara akan mendapat tunjangan kinerja dengan nilai minimal sebesar Rp 9 juta.

"Saya kira rata-rata penghasilan yang diterima sudah berkisar mayoritas sudah mencapai Rp 9 juta," kata Tjahjo.

Pemerintah disebutnya juga terus berupaya melakukan penyesuaian penerimaan bagi seluruh PNS di tiap kementerian atau lembaga dan instansi. Termasuk memproses kenaikan tunjangan bagi para hakim, anggota polri dan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun karena pemerintah masih fokus pada Covid-19, Tjahjo meminta maaf jika usulan tersebut belum akan terkabulkan pada 2021 mendatang.

"Tapi karena prioritas anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial menghadapi pandemi Covid-19 ini, maka mohon maaf kalau memang ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020/2021," tuturnya. 

4 dari 4 halaman

Tunjangan PNS Bakal Naik Minimal Rp 9 Juta di 2021

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan rencana adanya kenaikan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2021. Mulanya, kenaikan tunjangan akan diberlakukan tahun ini, tetapi karena pandemi covid-19 akhirnya ditunda.

Tjahjo Kumolo mengatakan, PNS yang bergolongan rendah akan mendapatkan tunjangan minimal berkisar Rp 9 juta hingga Rp 10 juta per bulan. 

“Tunjangan ASN ingin kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 juta sampai Rp 10 juta," ungkap Tjahjo dalam peluncuran gerakan wakaf bagi ASN Kemenag di Jakarta, seperti ditulis pada Selasa (29/12/2020).

Sementara, untuk gaji pokok memang tidak ada kenaikan. Namun, Tjahjo menjelaskan, Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) juga mengupayakan kenaikan dana pensiun bagi PNS.

“Gaji pokok memang tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun, tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik. Ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” kata Tjahjo.

Adapun peningkatan tunjangan dan dana pensiun ini akan menjangkau sekitar 4,2 juta ASN. Tahun depan, lanjut Tjahjo, akan bertambah 1 juta PPPK, 260 ribu guru, serta 100 ribu tenaga kesehatan dari dokter, bidan, dan perawat.

"Mudah-mudahan lewat perencanaan rekrutmen sistem merit kemudian dalam kaitan tunjangan dan sebagainya akan bisa terdata, berapa ASN yang kita butuhkan dan nanti akan kita cari dari gaji pokok dan tunjangan serta yang lain-lain," tutur Tjahjo. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.