Sukses

RPP BUMDes Naik Kelas, Berdayakan Masyarakat Desa

Salah satu RPP yang juga menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat desa adalah RPP tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu RPP yang juga menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat desa adalah RPP tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan oleh dan/atau bersama-sama dengan desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, produktivitas, serta menyediakan jasa pelayanan atau usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Sehingga diharapkan BUMDes akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi dari masing-masing desa. Tidak sedikit BUMDes yang mampu mengembangkan diri secara profesional, sehat, produktif melayani dan memproduksi laba (net-profit) bagi sumber pendapatan asli Desa sekaligus menciptakan manfaat sosial yang luas bagi masyarakat Desa (social benefit).

BUMDes saat ini telah memiliki portal informasi pada https://bumdes.id/id/.Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja sangat mendukung RPP BUMDes yang dapat membantu BUMDes untuk memiliki kinerja keuangan yang lebih optimal, sehingga akan semakin banyak BUMDes yang memiliki daya saing tinggi.

“Melalui RPP BUMDes ini, terlihat visi pemerintah yang hendak membuat BUMDes agar dapat dikelola secara lebih professional sehingga lebih berdaya,” kata Franky Sibarani, Ketua Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja.

Sesuai Pasal 12 RPP BUMDes, terdapat pemisahan antara Organisasi Pengelola BUMDes dan Pemerintah Desa. Selain itu, dalam Pasal 13 RPP BUMDes, Organisasi Pengelola BUMDes terdiri atas penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Lebih lanjut dalam Pasal 15, yang dimaksud sebagai pelaksana operasional adalah Direksi. Sehingga, secara struktur, BUMDes ini diamanatkan sedemikian rupa agar dikelola dengan professional.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RPP BUMDes

Untuk keperluan operasional, RPP BUMDes Pasal 29 mengamanatkan pemisahan pengelolaan Aset Desa dan Aset BUMDes, di mana Aset Desa tidak dapat digunakan sebagai jaminan, sedangkan Aset BUMDes, yakni aset yang dimiliki dan diperoleh oleh BUMDes sebagai hasil dari usahanya sendiri, dapat digunakan sebagai jaminan, dijual, maupun disewakan.

Hal ini tentu bertujuan positif untuk melindungi masyarakat desa agar tidak kehilangan Aset Desa apabila terjadi kesalahan pengelolaan oleh Organisasi Pengelola BUMDes.

Terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan dalam pelaksanaan BUMDes, di antaranya membuka lapangan kerja baru, mengembangkan kerja sama dan jejaring, mengadaptasi teknologi bagi usaha dan pelayanan umum yang dikelola, menembus dan membuka pasar yang lebih luas serta menarik investasi masuk ke Desa bagi dinamika ekonomi.

BUMDes juga terbukti memiliki kapasitas dalam meningkatkan nilai ekonomis Aset Desa, mengembangkan potensi dan sumber daya lokal Desa, mendayagunakan dan mengelola sumber daya bersama publik (common pool resources) sebagai basis produksi investasi usaha dan pelayanan umum, mengatasi masalah- masalah masyarakat melalui pengelolaan model pelayanan umum yang tertata dan terkelola dengan baik.

Paralel dengan proses harmonisasi dan singkronisasi yang tengah berjalan antar Kementerian dan Lembaga terkait, draft RPP dan RPerpres pada portal https://uu-ciptakerja.go.id terus diperbaharui.

Untuk melihat draft RPP dan RPerpres tersebut, masyarakat dapat mengakses https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/ Adapun informasi untuk mengetahui berbagai kegiatan diskusi TSA dapat dilihat melalui media sosial yaitu Instagram: @tsa_ciptakerja dan Twitter: @tsa_ciptakerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.