Sukses

Menteri PANRB Bakal Evaluasi Kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara

Menteri PANRB perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Masalah KASN pengalihan tugas fungsi dan wewenang pengawasan sistem merit dari KASN kepada kementerian secara prinsip nanti bisa kita bahas secara detil dalam Pansus maupun Panja," kata Menteri PANRB dalam Raker Komisi II DPR terkait RUU tentang Perubahan atas UU ASN, Senin (18/1/2021).

Lantaran berdasar pada prinsipnya, langkah strategis dan skala prioritas yang perlu dilakukan saat ini dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajemen ASN adalah memberi penguatan fungsi dan peran yang berkaitan untuk melakukan evaluasi kinerja KASN.

Kemudian, melakukan evaluasi sistem merit yang dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya.

"Jadi kami memahami usul inisiatif yang terhormat dari DPR dan nanti akan bisa kita perdalam kembali di dalam pembahasan selanjutnya," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diusulkan Dibubarkan

Adapun sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, tugas, fungsi dan wewenangnya KASN bisa disatukan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

“Penghapusan lembaga KASN, fungsi tugas dan wewenang Komisi aparatur sipil negara KASN pada rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang ASN dihapus. Untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP  Syamsurizal, dalam Raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB, Senin (18/1/2021).

Sebab berdasarkan undang-undang ASN, KASN adalah sebuah lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. KASN memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

“Persoalannya dari ketentuan mengenai KASN terletak pada prinsipnya penjelasan undang-undang ASN sama sekali tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga non struktural, dibandingkan misalnya dengan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang pengawasan dan penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh Kementerian yang bertugas di bidang pendayagunaan Aparatur Negara,” pungkasnya.

isi Aparatur Sipil Negara (KASKomisi Aparatur Sipil Negara (KASN)Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)N)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.