Sukses

Aksi Petugas BC Kejar Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal Tuai Apresiasi Pengusaha

GAPPRI menyadari bahwa perjuangan menahan laju peredaran rokok ilegal adalah perkara yang sangat menantang dan kerapkali mempertaruhkan nyawa.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 7,2 juta batang rokok ilegal yang diselundupkan di perairan Riau, Jumat, 15 Januari 2021 disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dari hitungan, bila jutaan batang rokok tersebut berhasil diselundupkan bisa merugikan negara hingga Rp 7,6 miliar.

Langkah DJBC yang berhasil menghalau masuknya rokok ilegal menuai apresiasi Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan.

Langkah ini dinilai menjamin keadilan bagi para pelaku usaha lainnya yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.

"Upaya konsisten dan serius yang dilakukan oleh Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya sangat penting mengingat dampak dari keberadaan rokok ilegal tidak hanya berupa ketidakadilan bagi para pelaku usaha yang legal, tetapi juga industri secara keseluruhan termasuk petani dan pekerja legal," tegas dia, Minggu (17/01/2021).

GAPPRI menyadari bahwa perjuangan menahan laju peredaran rokok ilegal adalah perkara yang sangat menantang dan kerapkali mempertaruhkan nyawa.

Menurut Henry Najoan, tindakan tegas yang dilakukan petugas untuk menegakkan hukum perlu dilakukan, terlebih karena para pelaku telah terus menerus melakukan upaya penyelundupan rokok ilegal terlebih upaya tersebut dibarengi dengan kekerasan.

Oleh karena itu, Perkumpulan GAPPRI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas tindakan heroik yang telah dilakukan oleh petugas Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

"Tidak hanya atas kejadian 15 Januari lalu, tetapi juga atas semua ancaman dan kekerasan yang telah dialami oleh petugas Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya," kata Henry Najoan.

Henry menegaskan, Perkumpulan GAPPRI yang mengayomi ratusan perusahaan rokok legal terus berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan membantu memberikan edukasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal.

"Kami mendukung upaya Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aksi Kejar-Kejaran Bea Cukai dengan Penyelundup Rokok Senilai Rp 7 Miliar, Sempat Dilempar Mercon

Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Bea Cukai Tembilahan berhasil menangkap penyelundup rokok di perairan Pulau Buluh, Riau. Penyelundup tersebut menggunakan empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama. 

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas atas adanya pergerakan empat HSC yang beriringan dan cocok dengan informasi intelijen yang diperoleh. Petugas kemudian sudah melakukan pembuntutan sejak dari perairan Pulau Medang Lingga. Namun, karena mereka menggunakan mesin dengan kapasitas di atas kelaziman, maka petugas tidak berhasil melakukan pencegatan.

“Sekitar pukul 09.30 WIB, kapal patroli Bea Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir dari arah Kuala Lajau. Petugas memerintahkan untuk berhenti namun tidak dipatuhi dan bahkan berusaha untuk menabrak kapal patroli,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (16/1/2021).

Mendapati keempat HSC tersebut melakukan perlawanan, petugas Bea Cukai memberikan peringatan melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara, namun HSC tersebut tidak memperdulikan. Kapal BC 10009 terus melakukan pengejaran terhadap HSC yang masuk ke arah Sungai Belah walaupun HSC tersebut melakukan manuver berbahaya.

“HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009, meskipun demikian Kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal satu dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air,” kata Syarif.

Setelah dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal.

Upaya para penyelundup melawan hukum dengan petugas Bea Cukai tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 09.40 WIB dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali ke arah HSC yang tengah diperiksa petugas Bea Cukai.

“Jadi jelas ada niatan untuk merebut kembali HSC dan rokok selundupan yang sudah dikuasai Bea Cukai” Kata Syarif menambahkan. Kapal BC 10009 dengan dibantu kapal BC 15040 dan BC 15041 mencoba menghalau kedua HSC yang kembali berupaya merebut HSC yang tengah diperiksa Bea Cukai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.