Sukses

Tarif Tol di 3 Ruas Ini Bakal Naik, Simak Rinciannya

Penyesuaian tarif tol pada tiga ruas tol yakni Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Jalan Tol Surabaya-Gempol (Surgem) akan mulai diberlakukan

Liputan6.com, Jakarta Penyesuaian tarif tol pada tiga ruas tol yakni Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Jalan Tol Surabaya-Gempol (Surgem) akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.

Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan seperti memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.

"Juga untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," terangnya, Selasa (12/1/2021).

Adapun penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," jelas Heru.

Berikut rincian besaran tarif tol baru pada ruas Tol Tol Palikanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol:

Penyesuaian Tarif Palimanan-Kanci

Golongan I: Rp 12.000, menjadi Rp 12.500

Golongan II: Rp 15.000, menjadi Rp 18.000

Golongan III: Rp 21.000, menjadi Rp 18.000

Golongan IV: Rp 27.000, menjadi Rp 30.000

Golongan V: Rp 32.000, menjadi Rp 30.000

 

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C:

Golongan I: Rp. 5.000, menjadi Rp. 5.500,

Golongan II: Rp 7.500, menjadi Rp 8.000

Golongan III: Rp 7.500, menjadi Rp 8.000

Golongan IV: Rp 10.000, menjadi Rp 10.500

Golongan V: Rp 10.000, menjadi Rp 10.500

 

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol Sistem Terbuka (Dupak-Waru):

Golongan I: Rp 3.500, menjadi Rp 5.000

Golongan II: Rp 4.500, menjadi Rp 8.000

Golongan III: Rp 6.000, menjadi Rp 8.000

Golongan IV: Rp 7.500, menjadi Rp 10.500Golongan V: Rp 9.000, menjadi Rp 10.500

 

Sistem Tertutup (Waru-Porong):

Golongan I: Rp 4.500, menjadi Rp 9.000

Golongan II: Rp 6.000, menjadi Rp 14.000

Golongan III: Rp 9.500, menjadi Rp 14.000

Golongan IV: Rp 12.000, menjadi Rp 18.500

Golongan V: Rp 14.000, menjadi Rp 18.500

 

Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol):

Golongan I: Rp 3.000, tetap Rp. 3.000

Golongan II: Rp 4.500, menjadi Rp 5.000

Golongan III: Rp 4.500, menjadi Rp 5.000

Golongan IV: Rp 6.000, menjadi Rp 6.500

Golongan V: Rp 6.000, menjadi Rp 6.500

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Tol JORR dan Cipularang Alami Penyesuaian, Ini Alasannya

PT Jasa Marga Tbk akan melakukan penyesuaian tarif di sejumlah ruas tol pada bulan ini, yaitu di Jalan Tol JORR dan Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), dan Padalarang dan Cileunyi (Padaleunyi).

Diungkapkan Kepala Marketing dan Komunikasi Jasamarga Metropolitan Toll Road, Irra Susiyanti, penyesuaian tarif tol ini antara lain bertujuan menjaga iklim investasi di Indonesia dan memastikan level of services Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Penyesuaian tarif ini juga merupakan jaminan pengembalian investasi yang sudah dituangkan dalam UU bahwa penyesuaian tarif akan dilakukan setiap dua tahun sekali," jelas Irra kepada Liputan6.com dikutip Minggu (10/1/2021).

Penyesuaian baru ini, kata Irra, pada dasarnya adalah penundaan karena Surat Keputusan Menteri PUPR telah dikeluarkan sejak 2020.

"Namun Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya telah terprogram lebih dari satu tahun yang lalu," tuturnya.

Mengenai penyesuaian tarif di Tol Cipularang dan Padaleunyi ada kenaikan dan penurunan.

Sementara untuk JORR, mengutip keterangan resmi Jasa Marga pada November 2020, berdasarkan inflasi periode 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2020 yaitu sebesar 5,52 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.