Sukses

Apa Untungnya Jadi Guru PPPK dibanding PNS?

Pemerintah memastikan PPPK akan memperoleh hak yang sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, memastikan seluruh calon guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini, akan memperoleh hak yang sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana untuk gaji hingga tunjangan PPPK akan diberikan setara dengan ASN atau PNS.

"Hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama," kata dia dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan. Kebijakan ini dinilainya akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.

Tak hanya itu, PPPK juga memiliki hak dan perlindungan yang sama dengan ASN. Seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi. Di samping itu, PPPK juga juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.

Hal itu tertuang sebagaimana tercantum pada pasal 22 dan pasal 106 Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014, serta pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dia melanjutkan, kelebihan lain dari sistem PPPK pelamar tidak terikat batas usia atau maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Apabila seseorang memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat mengisi jabatan PPPK dengan posisi yang diinginkan, melalui skema PPPK ini seorang calon tidak harus memulai karir dari bawah.

"Dengan skema ini sangat dimungkinkan warga negara Indonesia yang memiliki persyaratan dapat melamar pada formasi PPPK untuk langsung menduduki jabatan jenjang di atas jenjang muda bahkan jenjang jabatan madya sesuai dengan kebutuhan pemerintahan," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengembangan Kompetensi

Dia mengatakan, fokus manajemen PPPK ini akan lebih dapat ditujukan kepada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi. Sebab mereka tidak disibukkan lagi dengan administrasi kepegawaian. "Jadi tidak ada keributan dan kesibukan untuk mengurus administrasi kepegawaiannya," ujarnya.

Adapun hal yang berbeda antara ASN dengan PPPK adalah sistem pensiun tang ada sekarang ini belum diberikan kepada PPPK. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan PPPK akan memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun atau manfaat pasti.

Sejauh ini, pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah terkait dengan sistem pensiun bagi PPPK. Sehingga dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan yang signifikan antara ASN dan PPPK.

"Namun kami masih harus menunggu peraturan pemerintah untuk pensiun dan jaminan hari tua ini diberlakukan," jelasnya.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.