Sukses

Pegadaian Luncurkan Pinjaman Modal Jaminan Invoice hingga Rp 2 Miliar

PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif. Melalui produk ini, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman modal usaha dapat mengajukan pinjaman antara Rp 10 Juta hingga Rp 2 Millar dengan agunan surat penagihan hutang (invoice).

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R Swasono Amoeng Widodo menjelaskan, untuk bisa menggunakan produk ini, nasabah melampirkan copy invoice sebagai agunan tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik. Prosesnya dilakukan secara online melalui laman digilend.pegadaian.co.id.

Amoeng menuturkan, calon nasabah yang hendak memperoleh pinjaman modal usaha bisa melakukan registrasi, untuk kemudian menggugah dokumen yang dipersyaratkan.

"Setelah seluruh dokumen-dokumen tersebut diunggah, calon nasabah akan langsung dihubungi oleh tim Pegadaian. Di samping itu, sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah dapat melakukan simulasi dengan mengisi nilai invoice, jangka waktu peminjaman, dan memasukan tanggal jatuh tempo invoice yang dimiliki," jelasnya, Selasa (15/10/2020).

Adapun syarat utama yang wajib dipenuhi peminjam diantaranya harus berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki badan usaha yang berbentuk PT/CV atau Perum yang terdaftar di Indonesia, dan telah berdiri minimal selama 2 tahun.

Sementara untuk proses peminjaman dengan nilai dibawah Rp 1 miliar membutuhkan waktu 3 hari kerja, dan 7 hari kerja untuk pinjaman lebih dari Rp 1 miliar setelah seluruh dokumen dilengkapi. Tarif sewa modal relatif terjangkau sebesar 0,04 persen per hari dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari sampai 6 bulan.

"Saya berharap produk pinjaman modal produktif ini dapat membantu masyarakat khususnya para pelaku usaha yang tengah kesulitan mendapatkan tambahan modal usaha, untuk bisa bertahan, dan kembali mengembangkan usahanya seperti sebelum pandemi melanda," tandas Amoeng.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keren, Pegadaian jadi BUMN Pertama yang Terapkan Sistem Pemindai Wajah

PT Pegadaian (Persero) luncurkan sistem pemindai wajah (face recognition system). Dengan begitu, Pegadaian merupakan BUMN pertama yang memanfaatkan teknologi Electronic Know Your Customer (e-KYC) dengan memanfaatkan sistem pemindai wajah (face recognition system).

Implementasi program ini merupakan buah kerjasama Pegadaian dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh disaksikan oleh Jajaran Direksi Pegadaian serta pejabat Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Kerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data melalui pengenalan wajah (face recognition) sebagai bagian dari verifikasi data nasabah dalam pengenalan nasabah (Know Your Customer) secara elektronik,” kata Direktur Utama PT Pegadaian, Kuswiyoto dalam keterangan resmi, Selasa (10/11/2020).

Selain itu, Kuswiyoto mengatakan program ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data nasabah Pegadaian, mencegah fraud dan pemalsuan data nasabah, serta meningkatkan kecepatan, keamanan dan kenyamanan.

Sementara itu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengaku bangga dan berterima kasih kepada Pegadaian sebagai BUMN pertama yang memanfaatkan e-KYC.

Ia berharap, kerjasama ini dapat mengarah pada pembangunan peradaban baru. Yakni melalui penggunaan data administrasi kependudukan yang baik.

“Dengan membangun sistem Single Identity Number, maka upaya membangun peradaban yang baik dapat diwujudkan. Verifikasi keaslian data kependudukan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat sehingga tindakan fraud dapat dicegah,” kata Zudan..

Adapun penerapan sistem pemindai wajah dalam registrasi aplikasi Pegadaian Digital prosesnya mudah. Cukup dengan menggunakan foto KTP dan swafoto, lalu data langsung dapat diricek dengan sistem Dukcapil.

Dengan aplikasi Pegadaian Digital ini, masyarakat dapat mengakses produk dan layanan Pegadaian dimana saja tanpa harus datang ke outlet. Proses bisnis pun menjadi lebih cepat, aman dan nyaman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.