Sukses

UU Cipta Kerja Dongkrak Investasi di Tengah Melambatnya Ekonomi

Pemerintah terus mematangkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) UU Cipta Kerja sektor Perpajakan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, selama ini Indonesia hanya unggul dari sisi market size saja, sementara dari sisi daya saing sektor perpajakan masih ketinggalan dari negara lain. Sehingga, Indonesia harus melakukan transformasi melalui omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja untuk meningkatkan daya saing sektor perpajakan nasional.

"Kami membuat omnibus law (UU Cipta Kerja) perpajakan karena ini (soal pajak) sangat menentukan daya tarik (bagi investor) untuk menanamkan modal, tak hanya untuk orang asing saja, tapi juga orang Indonesia (yang ingin berinvestasi), tuturnya dalam webinar bertajuk "Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan", Kamis (19/11).

Bendahara negara ini mengatakan, kepastian perpajakan sangat penting bagi dunia usaha agar bisa menciptakan playing field yang semakin baik. Alhasil Pemerintah terus mematangkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) UU Cipta Kerja sektor Perpajakan terdiri dari 8 (delapan) pasal.

"Latar belakang hal itu disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja agar memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global supaya dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya, dan mendorong kemudahan berusaha," paparnya.

Apalagi, regulasi perpajakan dalam UU kontroversial itu dinilai sejalan dengan perkembangan dunia usaha. Antara lain meningkatkan kepatuhan sukarela, memberikan kepastian hukum dan keadilan iklim berusaha. Kemudian, juga dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, mendukung Ease of Doing Business (EoDB), dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka telah disusun RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"UU Cipta Kerja adalah upaya nyata dari berbagai diagnosa yang ada di Indonesia. Yaitu perlu langkah fundamental dan struktural agar bisa maju, sejahtera, dengan pendapatan yang makin adil," tuturnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Sebutkan Berbagai Keuntungan Adanya UU Cipta Kerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik telah diundangkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang No. 11 2020 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Sebab, UU yang masih menuai polemik itu diyakini mampu mendorong investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modalnya di tanah air. Menyusul adanya kemudahan berusaha dan penyederhanaan regulasi, termasuk di sektor perpajakan.

"Kita harus perbaiki diri dari berbagai survei, tunjuklah regulasi dan kerumitan taxation (perpajakan) ini merupakan negara-negara yang akan mendapatkan FDI paling kecil. Ini salah satu kenapa kami lakukan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang perpajakan. Karena adanya kemudahan berusaha, dan bidang perpajakan ini sangat menentukan daya tarik untuk menanamkan modal," ujar dia dalam webinar bertajuk "Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan", Kamis (19/11/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, implementasi UU Cipta Kerja akan memangkas berbagai regulasi yang tumpang tindih terkait perizinan berusaha. Sehingga dapat menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

"Tidak hanya milik oang asing, orang Indonesia, kalangan menengah, atau bahkan para company besar yang memiliki capital. Mereka punya choice sama untuk menanamkan modal di Indonesia," terangnya.

Sementara bagi sektor perpajakan, implementasi regulasi anyar ini juga akan mengatur ulang sanksi administratif pajak. Alhasil dinilai tidak akan membebani para wajib pajak.

Lalu, UU Cipta Kerja juga memuat perubahan terkait pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari saham dalam negeri yang kini dibebaskan. Sedangkan pada dividen dan penghasilan setelah pajak dari luar negeri, tidak akan dikenakan PPh selama diinvestasikan untuk kegiatan usaha lainnya yang produktif di Indonesia.

"Oleh karena itu kita perlu terus perkuat ekonomi indonesia untuk bisa kompetitif. Sehingga menjadi daya tarik agar modal bisa ditanamkan," paparnya.

Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.