Sukses

Ini Cara OJK Lindungi UMKM dari Jerat Rentenir

OJK terus berupaya melindungi masyarakat, termasuk pelaku UMKM dari praktik rentenir.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melindungi masyarakat, termasuk pelaku UMKM dari praktik rentenir. Sehingga kelangsungan bisnis UMKM bisa lebih terjaga disituasi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19.

Deputi Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK Edwin Nurhadi mengatakan, melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah meluncurkan Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang menyediakan kredit/pembiayaan dengan proses yang lebih cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

"Dalam rangka untuk memberantas rentenir yang semakin menguat kita baru menginisiasi kredit pembiayan melawan rentenir. Nah ini kita fokus kan untuk bagaimana bisa membantu pelaku UMKM dan pedagang pasar yang kesulitan mengakses pembiayaan karena keterbatasan modal," kata dia dalam dalam dialog industri bertajuk Teknologi untuk Meningkatkan Inklusi Keuangan di Tengah Pandemi, Selasa (20/10).

Menurut Edwin, program pembiayan melawan rentenir akan difokuskan untuk daerah yang belum terjangkau program Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Sehingga upaya peningkatan inklusi keuangan dalam negeri bisa lebih optimal.

"Karena program ini untuk menutup kekosongan akses keuangan. Maka pelaku UMKM juga bisa terhindar dari rentenir," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kristianti Puji Rahayu menjelaskan , Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir adalah kredit yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku UMK dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Sehingga dapat mengurangi Ketergantungan/ pengaruh entitas kredit informal/ilegal yang kerap merugikan pelaku UMK domestik dengan bunga pinjaman yang tinggi.

"Generic Model Skema K/PMR ini sekali lagi menjadi solusi bagi pelaku UMK yang membutuhkan kredit/pembiayaan yang lebih baik. Ini juga untuk mencegah praktik rentenir atau lintah darat yang kerap merugikan mereka," jelasnya dalam webinar bertajuk Menyambut Hari Indonesia Menabung Nasional 2020 di Jakarta, Rabu (19/8).

Menurutnya setidaknya ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai OJK melalui peluncuran Generic Model Skema K/PMR ini. Pertama, mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMK untuk meminjam dari entitas ilegal.

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Jurus OJK Bangkitkan Pasar Modal saat Pandemi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menjaga kekuatan Pasar Modal Indonesia meski turut terkena imbas pandemi Covid-19. Pihak otoritas tak ingin pengalaman Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh ke level 3.900 kembali pada Maret 2020 lalu kembali terulang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, ada 3 poin dan upaya extraordinary yang harus dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor di pasar modal. Pertama, yakni menjaga kedalaman pasar modal (deepening capital market).

"Deepening capital market menjadi tujuan utama yang harus kita lakukan. Instrumen harus kita perbanyak, baik berupa ritel maupun korporat," imbuh Wimboh dalam pembukaan virtual Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2020, Senin (19/10/2020).

Wimboh menekankan, instrumen memiliki peran penting untuk bisa memenuhi kebutuhan pasar. Selain instrumen, ia juga mendorong agar basis investor di diperluas, dan infrastruktur pasar modal diperkuat.

Poin kedua, ia melanjutkan, yakni penerapan digitalisasi dari segala proses di pasar modal. Terutama dalam kaitannya dengan akses ritel. Wimboh mengatakan, hal ini merupakan upaya OJK untuk mempercepat market access oleh seluruh investor di seluruh Nusantara.

"Bukan saja di pasar modal, namun juga diterapkan di sektor keuangan. Sehingga mempercepat inklusi keuangan kepada masyarakat di daerah," jelas dia.

Ketiga, OJK ingin mendorong geliat investasi, serta membangkitkan optimisme para pelaku usaha. Menurut dia, beberapa upaya tersebut telah membantu adanya peningkatan dari sisi permintaan (demand).

"Perbankan tidak ada masalah. Tinggal bagaimana demand kredit yang harus kita ciptakan. Demand tergantung dari demand masyarakat. Pemerintah sudah lakukan hal berkaitan dengan insentif agar terjadi demand yang luar biasa, termasuk alokasi kepada masyarakat," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • rentenir