Sukses

Pemerintah Pesan 27 Juta Masker Produksi UMKM

Pengadaan Masker Produk UMKM sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersinergi bersama Kementerian Kesehatan, PT. Inspirasi Sinergi Nusantara dan PT. ECO Fashion Indonesia terkait Pengadaan Masker Produk UMKM, sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Kementerian koperasi dan UMKM melakukan inisiasi bersama Kementerian Kesehatan, dalam pengadaan masker yang diproduksi oleh UMKM. Pengadaan masker itu merupakan salah satu upaya untuk mengkampanyekan kesadaran penggunaan masker di kalangan masyarakat,” kata Teten dalam Konferensi Pers Sinergi Pengadaan Masker Produk UKM, Selasa (20/10/2020).

Kata Teten, program ini diharapkan mampu membangkitkan kembali usaha UMKM yang terdampak  sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker kain, karena masker kain diklaim cukup efektif untuk menghambat penyebaran virus covid-19.

Adapun, Kementerian Kesehatan pada tanggal 11 September 2020 telah melakukan pemesanan masker yang diproduksi oleh UMKM kepada 9 agregator UMKM yang direkomendasikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

“Lalu Kementerian Kesehatan melakukan pemesanan masker sebanyak 27 juta pcs, atau senilai Rp 150 miliar yang akan di distribusikan ke 34 provinsi di seluruh Indonesia. Spesifikasi masker tiga lapis (sesuai standar WHO) yang dipesan oleh Kemenkes terdiri dari tiga jenis, yakni polos, sublime, dan batik/tenun.,” jelas MenkopUKM.

Teten menyebut ada 9 agregator UMKM yang mengerjakan pesanan masker Kementerian Kesehatan. Tujuan menggunakan aggregator supaya memudahkan pengdaan sekaligus mendorong usaha kecil tidak berdiri sendiri, tapi membangun usaha kolektif dalam skala khusus.

“Saya kira ini embrio yang bagus, biasanya kalo ada agregatornya ke depan bisa menjadi offtaker untuk produk mereka, sehingga pembiayaan bisa mudah diakses oleh usaha mikro dan kecil termasuk pengembangan produk,” ujarnya.

Sebanyak 9 agregator UMKM yang mengerjakan pesanan masker Kemenkes itu merupakan pelaku usaha yang melibatkan UMK binaan dalam proses produksinya dan melakukan quality control terhadap produk yang dihasilkan oleh UMK binaannya.

Diantaranya PT. Inspirasi Sinergi Nusantara (Karya Nusantara), PT. Mardohar Catur Tunggal Gaya, PT. Gendhis Mitra Kinarya, PT. Eco Fesyen Indonesia, PT. Moratas Guna Abadi, PT. Sakura Naguri Graphic, PT. Putra Pratama Satria, CV. Alphie, dan CV. Kyrs.

Per 16 Oktober 2020, produksi masker oleh 9 agregator UMKM tersebut telah mencapai 50 persen dari total pemesanan Kemenkes dan telah dilakukan pengecekan hasil produksi oleh Kemenkes.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Aturan Masker SNI, Kemenperin Diminta Permudah UMKM

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah Covid-19. Ini perlu dilakukan mengingat masker kain kini menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis.

Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi, meminta Kemenperin untuk mempermudah aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi masker kain. Sebab, aturan anyar ini berpotensi menyulitkan pelaku UMKM.

"Di satu sisi, standarisasi ini penting untuk memastikan standar kesehatan masker yang diperjualbelikan di pasaran, namun di sisi lain harus bisa memudahkan produsen mengingat produksi masker kain ini banyak dilakukan industri miko dan kecil bahkan perorangan," ujar pria yang akrab disapa Awiek kepada Merdeka.com, Selasa (29/9/2020).

Menurut Awiek, Kemenperin selaku perwakilan pemerintah harus bisa memberikan panduan yang memudahkan produsen, khususnya industri kecil dan menengah untuk bisa memproduksi masker kain SNI dengan mudah.

"Sehingga kualitas masker kain diproduksi IKM dan dipasarkan UMKM bisa diterima di pasaran. Dan konsumen juga bisa mendapatkan jaminan atas kualitas masker kain yang mereka gunakan," paparnya.

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemenperin harus bisa memastikan implementasi standar yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain itu agar bisa dipertanggungjawabkan dan tidak berubah-ubah. Alhasil produk masker yang dibuat bisa terus bisa dipergunakan.

"Jangan sampai ada perubahan RSNI sehingga membuat produk di pasaran harus ditarik kembali yang ini akan merugikan IKM maupun konsumen. SNI yang telah dirumuskan itu telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.