Sukses

Tak Ingin Lama-Lama, Kepala BKPM Bakal Buat PP Realisasikan UU Cipta Kerja

BKPM akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Idealnya, pembuatan PP diberikan waktu paling lama 3 bulan harus selesai. Namun kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan akan segera menyelesaikannya segera. Menurutnya, lebih cepat lebih baik. Sehingga percepatan untuk layanan kepada masyarakat untuk bidang usaha dapat segera direalisasikan.

“PP itu bagian turunan dari NSPK dan nanti kita akan paralelkan disana. Jadi dengan NSPK ego sektoral KL gak ada lagi. Yang dulu ngeluh-ngeluh dapat NIB 3 jam tapi notifikasi bisa 1,2 tahun, dengan NSPK ini KL yang punya kewenangan melakukan ijin ditarik semua lewat BKPM sesuai Inpres 7. Notifikasi-pun kami kasih waktu untuk NSPK kalau sifatnya administrasi, contohnya tidak boleh lebih dari 7 hari dan kita bisa tau mandeknya dimana,” jelas Bahlil kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Ia menambahkan, jika tidak dilakukan notifikasi secara hukum, maka lembaga OSS akan melanjutkan ijin tersebut untuk mendapatkan kepastian kemudahan, efisien dan kecepatan.

“Ini termasuk ijin daerah selama ijin lokasi hanya kepala daerah dan tuhan yang tahu kapan mau dikeluarkan. Dengan NSPK sudah ada rambu rambu aturan mainnya, insyaallah dengan ini akan lebih baik,” kata dia.

Adapun target realisasi realisasi inovasi 2021, yakni Rp 886 triliun. Namun BKPM akan melakukan pembahasan kajian dengan melihat animo calon investasi.

“Kalau tambah baik, maka bisa kemungkinan kita tingkatkan. Bagi kami semakin banyak realisasi investasi PMA dan PMDN semakin baik. Semakin banyak investasi masuk maka semakin banyak penciptaan lapangan kerja,” kata Kepala BKPM.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Demo UU Cipta Kerja Brutal, Kepala BKPM Yakin Investasi Aman

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, memastikan demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berlangsung pada hari ini tidak mengganggu iklim investasi di Tanah Air. Bahkan sejuah ini, belum ada investor yang membatalaknan investasi gara-gara demonstrasi.

"Saya ingin mengatakan sampai hari ini belum ada niat investor yang membatalkan gara-gara demo atau mengganggu iklim investasi," kata dia dalam video conference di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Dirinya pun tidak mempersoalkan, jika masyarakat atau elemen buruh menyuarakan aspirasinya. Hanya saja dirinya meminta jangan sampai terjadi anarkis, apalagi kondisi Indonesia saat ini sedang susah akibat pandemi Covid-19.

"1997-1988 (saya juga ikut demo). Sempat ditahan akibat demo dan saya kali ini melihat memotret diri saya demo bagian dari instrumen. Saya pikir insya Allah kita berdoa untuk mendapatkan yang terbaik agar ini bisa selesai," tandas dia.

Seperti diketahui, usai DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang banyak terjadi penolakan. Bahkan puncaknya hari ini seluruh elemen buruh, masyarakat, mahasiswa melancarkan demonstrasi besar-besaran dengan turun ke jalan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.