Sukses

BPKN Akui Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia Masih Rendah

Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia masih rendah.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Anne Maria Tri Anggraini menyebut, jika Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia masih rendah. Tercatat pada September lalu. IKK masih berada di level 41,7 atau berada di tahap mampu.

"IKK Indonesia relatif rendah sampai saat ini masih di level 41,7. Jadi masih tahap mampu. Ini pun baru di capai di kota besar," ujar dia dalam webinar bertajuk 'Kajian Kebijakan Perlindungan Konsumen Pariwisata Nasional dalam Masa Pandemi', Rabu (7/10)

Anne mengatakan, IKK di level 41,7 menunjukkan konsumen Indonesia telah menuju Level Mampu dari yang sebelumnya hanya berada pada Level Paham. Alhasil konsumen Indonesia dianggap sudah mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan barang ataupun jasa terbaik, serta mau memilih menggunakan produk dalam negeri.

Namun, level tersebut dinilai belum mampu membuat konsumen Indonesia pada tahap berdaya. "Sebab untuk mewujudkan konsumen yang berdaya, IKK harus berada di level 80-100," paparnya.

Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah maupun stakeholders terkait untuk lebih giat dalam mensosialisasikan berbagai regulasi terkait perlindungan konsumen. "Hal ini untuk pemahaman konsumen atas Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tambahnya.

Selain itu, pihaknya mendorong pemerintah dan stakeholders terkait juga mampu melindungi keselamatan konsumen dalam proses pengaduan. "Sehingga ini untuk meningkatkan dimensi perilaku pengaduan," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk meningkatkan martabat konsumen dan mendorong kualitas serta daya saing produk di Indonesia. Salah satunya dengan meningkatkan angka Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2020 ke level 42 poin.

"Pada tahun 2020 ini kemendag menargetkan IKK meningkat setidaknya menjadi 42 poin," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto peringatan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Jakarta, Kamis (3/9).

Agus mengatakan, IKK merupakan dasar untuk menetapkan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuan dalam berinteraksi dengan pasar. Sehingga penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan angka IKK.

Terlebih, pada tahun 2019, IKK Indonesia tercatat sebesar 41,7. Artinya konsumen Indonesia telah menuju Level Mampu yang sebelumnya hanya berada pada Level Paham.

"Level Mampu artinya konsumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya sebagai konsumen untuk menentukan pilihan terbaik. Serta menggunakan mau memilih produk dalam negeri" jelasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganggu Konsumen, Pemerintah Diminta Bertindak Seiring Maraknya SMS Spam

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mendorong Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menindaklanjuti maraknya penawaran melalui pesan singkat atau sms spam oleh operator dan mitra operator.

Permintaan ini disampaikan dalam rapat bersama BRTI, Rabu (23/9/2020). Bahkan dia  memberi 3 catatan penting atas maraknya sms spam yang diterima konsumen.

Pertama, meminta pelarangan total bagi sms bersifat marketing. Sebab, penawaran via sms itu dinilai telah mengganggu hak privasi konsumen.

"Saya meminta agar sms2 marketing dilarang total krn mengganggu hak privasi konsumen," ujar dia kepada Merdeka.com.

Menurut Tulus secara umum konsumen tidak menyukai dengan sms yang berbau penawaran tersebut. "Tidak ada gunanya bagi konsumen. kecuali untuk kepentingan dan keuntungan operator seluler saja," papar dia.

Kedua, pihaknya hanya merestui pengiriman pesan singkat oleh operator yang bersifat pelayan publik. Antara lain pesan singkat resmi dari Satgas COVID-19 dan sejenisnya.

"Yang saya tolerir hanyalah sms untuk public services, seperti sms dari satgas covid dan sejenisnya," tegas dia.

Terakhir, YLKI meminta penghentian sms terkait promosi atas kerja sama antara operator seluler dengan mitra.

Begitupun juga dengan sms selundupan dari pihak luar yang harus ditindaklanjuti karena diduga ada penjualan data pribadi konsumen.

"Intinya, kalau yang terkait sms promosi yg merupakan kerja sama antara operator seluler dg mitra. Kita minta utk brti melarangnya, dihentikan. Sedangkan sms selundupun dari pihak luar, harus diusut adanya dugaan penjualan data pribadi milik konsumen oleh oknum operator," tegas dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.