4 Strategi BI Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Pengembangan industri halal membutuhkan empat langkah strategis yang perlu menjadi fokus,

Diterbitkan 03 Oktober 2020, 20:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng mengatakan pengembangan industri halal membutuhkan empat langkah strategis yang perlu menjadi fokus. Agar industri halal bisa lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Empat langkah strategis industri halal yaitu membentuk suatu brand halal yang kuat, membangun jejaring kerjasama, memperkuat pembiayaan syariah serta mendorong digitalisasi," kata Sugeng dalam siaran persnya, Jakarta, Sabtu (3/10).

Sugeng merincikan, dalam membentuk brand halal perlu memberikan pemahaman memadai kepada masyarakat tentang produk tersebut. Misalnya, makanan halal merupakan makanan sehat.

Pada tahap membangun jejaring kerjasama dari berbagai unit usaha. Antara lain melalui pengembangan jejaring unit bisnis pondok pesantren yang tergabung dalam Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN).

Pada tahun 2020, terdapat ratusan unit bisnis UMKM di pesantren yang akan diintegrasikan melalui HEBITREN. Sehingga dapat meningkatkan skala ekonomi pesantren. Hal itu akan meningkatkan efisiensi dan posisi tawar (bargaining position), serta mendorong transaksi jual beli antara unit usaha di pesantren.

Tahap selanjutnya memperkuat pembiayaan syariah melalui integrasi pembiayaan sosial syariah dengan pembiayaan komersial syariah. Terakhir mendorong digitalisasi.

Di antaranya melalui pembentukan platform IKRA (Industri Kreatif Syariah Indonesia) yang sejak 2018 menampilkan produk halal yang berkualitas dan meningkatkan kolaborasi untuk penyaluran pembiayaan syariah.

Hal tersebut dilaksanakan melalui kerjasama antara lembaga keuangan mikro syariah (Baitul Mal Wattamwil) dan perusahaan teknologi finansial syariah dengan menggunakan aplikasi ponsel pintar. Hingga Juli 2020, terdapat lebih dari 50 perusahaan teknologi finansial yang sudah menyalurkan pembiayaan syariah hampir sebesar Rp4 triliun.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah dan DPR Sepakat Sertifikasi Halal Tak Lagi Dimonopoli MUI

Pemerintah dan DPR sepakat untuk mencantumkan sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) ke dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Pelaksanaan sertifikasi produk halal ini diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi JPH.

"Kita sepakati bahwa kewenangan yang selama ini di monopoli MUI dalam melakukan sertifikasi diserahkan ke ormas Islam," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam Webinar bertema Menimbang Urgensi Omnibus Law di Tengah Pandemi, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Sehingga organisasi islam seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah hingga perguruan tinggi bisa memberikan sertifikasi halal sebagaimana yang saat ini dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia. Namun, pemberian label halal pada produk tetap dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang dikelola Kementerian Agama.

"Sementara labelnya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang ada di Kementerian Agama," kata Supratman.

Sementara itu, MUI dalam hal ini berperan dalam memberikan fatwa halal. Hal ini dilakukan untuk menghindari berbagai perbedaan dari sudut pandang fiqih.

"Fatwa halalnya ini tetap ada di MUI untuk menghindari perbedaan fiqih," kata Supratman.

Merdeka.com 

Teten Masduki: Sertifikasi Halal Bakal Tingkatkan Omzet UMKM

Telah dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman Tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil antara Kementerian Koperasi dan UKM, dan 9 Kementerian Lembaga lainnya, di Kementerian Agama, Kamis (13/8/2020). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki sertifikasi halal, rata-rata pendapatannya mengalami kenaikan hingga 8,53 persen.

“Sebanyak 766 UMKM terfasilitasi sejak 2015-2019 dan dampak dari sertifikasi halal rata-rata terjadi kenaikan omzet 8,53 persen. Jadi memang sertifikasi ini memberikan keyakinan juga bahwa produk UMKM telah memenuhi standar halal,” kata Teten.

Ia berharap kerjasama ini akan memperkuat ketahanan UMKM dalam menghadapi penurunan daya beli, akibat pandemi covid-19 yang mengakibatkan banyak UMKM sekarang gulung tikar.

Maka dari itu dengan adanya efisiensi biaya sertifikasi bisa dicapai, terutama risiko terhadap kehalalan dan jaminan mutu kesehatan keamanan dan keselamatan produk UMKM.

Kata Teten, untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha UMKM memang harus segera dilaksanakan percepatan dalam proses pendaftaran pemberlakuan tarif, dan kemudahan akses layanan melalui proses yang digitalisasi.

“Sehingga dapat mudah menyentuh pelaku UMKM di seluruh tanah air sistemnya pun harus kita permudah,” ujarnya.

Lebih lanjut Teten menjelaskan, dalam nota kesepahaman ini disepakati beberapa hal berupa kemudahan maupun fasilitas sertifikasi halal. Selain itu, juga pemberlakuan tarif khusus afirmasi yaitu 0 rupiah dengan kriteria omzet dibawah Rp 1 miliar.

“Saya kira kebijakan afirmasi ini akan disambut meriah oleh pelaku usaha kecil menengah, karena industri menengah juga ingin ikut standarisasi termasuk sertifikat halal. Cuman karena memang mereka ini membutuhkan proteksi dan afirmasi sehingga kebijakan nol rupiah ini akan menggembirakan bagi UMKM,” ungkapnya.

Teten menambahkan, UMKM perlu sertifikasi produk halal untuk mempercepat kesiapan UMKM dalam mengakses pasar pengadaan barang dan jasa di LKPP, maupun akses pasar lainnya.

“Saat ini ada Rp 321 triliun alokasi belanja pemerintah untuk 2020, yang memang oleh Pak Presiden diprioritaskan untuk produk UMKM termasuk makanan minuman di kementerian dan lembaga. Saya ingin berterima kasih setinggi-tingginya untuk pak Kementerian Agama untuk inisiatif ini,” pungkasnya.  

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6