Sukses

Ada Usulan Materi Energi Baru Nuklir dalam RUU EBT

Para profesi memberikan beberapa tanggapan dan usulan materi energi baru nuklir dalam RUU EBT kepada Komisi VII DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan Profesi Nuklir Indonesia (APRONUKI), bersama dengan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (TMM) selaku corporate member APRONUKI di bidang Energy User, memberikan beberapa tanggapan dan usulan materi energi baru nuklir dalam RUU EBT kepada Komisi VII DPR RI.

Ketua Perkumpulan Profesi Nuklir Indonesia (APRONUKI), Besar Winarto menjelaskan bahwa APRONUKI telah ikut aktif mendorong peran energi nuklir dalam RUU EBT, melalui permintaan Pusat Perancangan Undang-Undang, Sekretariat dan Badan Keahlian DPR.

Menurutnya, sinergi antara energi nuklir dengan energi terbarukan sangatlah dibutuhkan, untuk mendukung kebutuhan energi bersih yang handal, fleksibel dan mampu meningkatkan nilai tambah energi fosil.

“Sekaligus sebagai upaya untuk memenuhi komitmen Pemerintah dalam UNFCCC COP 21 tahun 2015, untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca minimal 29 persen pada tahun 2030,” kata Dia kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Selain itu, Besar Winarto juga mengingatkan bahwa RUU EBT ini merupakan jembatan bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor produk teknologi tinggi melalui peningkatan nilai tambah sumber daya alam, terkait dengan jaminan pasokan energi bersih kepada rantai pasok industri yang kokoh dan lahap energi bersih, dalam rangka mencapai ketahanan nasional Indonesia Emas tahun 2045-2050.

“Hal tersebut yang menjadi latar belakang bagi APRONUKI dan TMM, untuk memberikan usulan materi energi baru nuklir dalam RUU EBT kepada Komisi VII DPR RI,” ungkap Besar Winarto.

Sebagai informasi, TMM adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan tehnologi pemurnian mineral, pengelolaan limbah pertambangan dan eksplorasi tambang.

Salah satu pengembangan yang sedang dilakukan oleh TMM adalah memanfaatkan teknologi Hidrometalurgi Step Temparature Acid Leach (STAL) di Indonesia untuk melakukan proses pemurnian berlapis, sehingga menghasilkan limbah padat yang sangat minim, penggunaan air dan energi yang minimal. Saat ini TMM melakukan usaha pemurnian Timah Hitam (Pb), Perak dan Antimony (Sb).

Direktur Utama PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (TMM), Petrus Tjandra menyambut baik serta mendukung upaya APRONUKI untuk memperjuangkan energi nuklir masuk dalam bauran EBT. Menurut Petrus, langkah tersebut dapat memperkuat sinergi berbagai sumber EBT, sesuai dengan amanat UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi dan RPJMN IV tahun 2020-2024.

“Untuk pengembangan teknologi pemurnian Nikel dan Logam Tanah Jarang (Rare Earth), TMM juga membutuhkan pembangkit energi bersih hybrid nuklir, dalam hal ini teknologi reaktor nuklir generasi IV yang sudah matang atau terbukti (proven technology), sesuai Peraturan Pemerintah tentang Reaktor Nuklir.” pungkas Petrus Tjandra.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengusaha Usul Insentif Pajak 10 Tahun untuk EBT

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Energi Terbarukan (EBT) dan Lingkungan Hidup, Halim Kalla mengusulkan bahwa insentif pajak (tax holiday dan tax allowance) setidaknya dalam jangka waktu panjang minimal 10 tahun.

“Insentif yang disediakan jika ingin menarik minat investor energi baru terbarukan disediakan jangka waktu panjang tertentu, agar dapat menyentuh keekonomian energi,” kata Halim dalam RDPU di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (21/9/2020).

Selain itu Kadin juga mengusulkan dalam RUU EBT, harga energi baru terbarukan harus ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian dengan mempertimbangkan lokasi, ketersediaan infrastruktur, kapasitas terpasang, dan jenis teknologi.

Dengan begitu akan ada penyesuaian tingkat pengembalian yang wajar. Selain itu, untuk mempertegas tujuan pemerintah dalam keseriusan mengejar target, Kadin mengusulkan agar dibentuk Badan Pengelolaan Energi Terbarukan (BPET) dalam rangka mempercepat transisi menuju energi berkelanjutan.

“Pemberian tax holiday dan tax allowance hanya lima tahun, padahal lima tahun pertama setelah operasi, proyek masih cash flow,” katanya.

Terkait dengan modal, perbankan nasional juga tidak memberikan perhatian khusus untuk pembiayaan energi terbarukan.

Sementara itu, sebelumnya Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat mengatakan Pemerintah menyediakan berbagai insentif di bidang fiskal, seperti tax allowance, pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bea masuk impor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.