Sukses

Indonesia Incar Ekspor Produk Soda Api ke Ukraina

Kementerian Perdagangan memastikan Pemerintah Ukraina telah menghentikan penyelidikan safeguard atas impor produk soda api (caustic soda).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan memastikan Pemerintah Ukraina telah menghentikan penyelidikan safeguard atas impor produk soda api (caustic soda).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, penghentian penyelidikan atas produk soda api ini membuka peluang ekspor produk-produk tersebut ke pasar Ukraina yang selama ini belumterjamah produsen/eksportir indonesia.

Penghentian penyelidikan safeguard tersebut telah dituangkan dalam notifikasi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) tanggal 16 September 2020. Pemerintah Ukraina menghentikan penyelidikan berdasarkan keputusan the Interdepartmental Commission for International Trade No. SP-462/2020/4411-03 tanggal 2 September 2020.

"Memastikan kelancaran akses ekspor produk Indonesia di pasar tujuan merupakan bagian dari komitmen kami dalam upaya meningkatkan ekspor, khususnya ke negara-negara tujuan ekspor nontradisional. Peluang ekspor ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen atau eksportir Indonesia," jelas Mendag Agus di Jakarta, Rabu (30/9).

Menurut Agus, produk soda api adalah senyawa kimia yang bersifat basa dan dibuat dalam bentuk flake, pelet, atau granular. Manfaat soda api pada industri antara lain untuk kebutuhan pembuatan bubur kertas dan kertas, tekstil, serta air minum.

Selain itu, produk ini juga digunakan untuk proses pembuatan air aquadest dan aquabidest, sabun, deterjen, serta industri pembuatan kaca. Industri metalurgi dan pengolahan hasil tambang mineral logam, percetakan, serta industri pengolahan rumput laut diantaranya merupakan pemakai soda api dalam jumlah besar.

Otoritas Ukraina menginisiasi penyelidikan safeguard atas impor produk dimaksud pada 7 Debruari 2020. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag bekerja sama dengan KBRI Ukraina berpartisipasi aktif selama proses penyelidikan dengan menyampaikan pembelaan secara tertulis, serta memantau perkembangan penyelidikan secara intensif.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi meyakini upaya yang dilakukan jajaran Kemendag demi menjaga peluang ekspor produk Indonesia ke negara-negara nontradisional akan membuahkan hasil positif.

"Indonesia tidak berkontribusi terhadap kenaikan impor produk soda api di Ukraina sehingga memicu diinisiasinya investigasi safeguard. Kami yakin produsen atau eksportir Indonesia berpotensi masuk berkompetisi di pasar Ukraina," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ekspor Produk Indonesia

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, Kemendag berkomitmen mengawal dan mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia guna mendorong ekspor ke negara nontradisional, termasuk Ukraina.

"Di tengah pandemi Covid-19 ini, banyak negara yang menggunakan instrumen pengamanan perdagangan untuk melindungi pasar dalam negerinya. Kami berkomitmen mengawal dan mengamankan akses ekspor produk Indonesia, serta memastikan penyelidikan pengamanan perdagangan dilakukan secara adil dan transparan," imbuh Pradnyawati.

Sebagai informasi, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor produk soda api Indonesia ke duniapada 2019 tercatat sebesar USD 38,5 juta atau menurun 47,9 persen dibanding tahun 2018 dengan nilai ekspor sebesar USD 73,9 juta. Pada periode Januari-Juli 2020, juga terjadi penurunan ekspor sebesar 35,8 persen apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Negara-negara yang menjadi pasar ekspor utama produk soda api Indonesia adalah Malaysia, Filipina, Australia, Vietnam, dan Singapura.    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.