Sukses

Lowongan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian PANRB, Simak Syaratnya

Kementerian PANRB membuka kesempatan bagi para PNS yang memenuhi syarat untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kesempatan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama melalui seleksi terbuka. Pada seleksi kali ini, terdapat 6 jabatan yang dibuka di Kementerian PANRB.

Keenam jabatan tersebut antara lain Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II; Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi RB Kunwas III; Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana; Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur; serta Sekretaris Deputi bidang Pelayanan Publik.

Berdasarkan Pengumuman Nomor B/61/S.KP.12.00/2020 tentang Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pendaftaran dibuka mulai 23 September 2020 hingga 7 Oktober 2020.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://daftar.menpan.go.id dengan mengunggah dokumen administrasi yang disyaratkan dalam bentuk soft copy.

Terdapat beberapa persyaratan umum yang harus diikuti bagi para PNS dalam mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama ini. Beberapa diantaranya yakni memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma IV serta memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan.

Pelamar juga harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 tahun, sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.

Khusus pada jabatan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, pelamar harus memiliki latar belakang pendidikan Sarjana di bidang Teknologi Informasi, diutamakan Magister (S-2) dan/atau Doktor (S-3) di bidang yang sama.

"Harus memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam tentang konsep dan penerapan SPBE," bunyi pengumuman tersebut, seperti ditulis Jumat (25/9/2020).

Lebih lanjut, pelamar harus berusia paling tinggi 56 tahun per 25 November 2020. Tidak hanya sehat jasmani dan rohani, pelamar juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

Lalu, Kementerian PANRB juga mensyaratkan, telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, diutamakan telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli madya, serta sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b), juga menjadi syarat umum dalam seleksi ini.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Lain

Syarat lainnya, pelamar harus sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun 2019 dan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan tahun 2019, serta mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang didelegasikan untuk itu.

Pelamar juga berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas, serta tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik. Pelamar pun tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama 2 tahun terakhir.

Perlu diingat, bahwa para peserta seleksi hanya dapat melamar pada satu jabatan. Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui website https://menpan.go.id. Untuk itu diharapkan para peserta seleksi dapat aktif mengakses laman tersebut.

Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Untuk itu, Kementerian PANRB mengimbau para peserta untuk tetap waspada dan berhati-hati atas upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.