Sukses

LPS Koperasi Bakal Dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja

Kementerian Koperasi dan UKM sedang memperjuangkan masuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi pada RUU Cipta Kerja

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM sedang memperjuangkan masuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi pada RUU Cipta Kerja.

Lantaran LPS Koperasi dinilai akan meningkatkan kepercayaan anggota koperasi dan memberikan rasa aman untuk menempatkan dananya di koperasi.

Deputi Bidang Pengawasan KemenkopUKM Ahmad Zabadi, mengatakan pertimbangan KemenkopUKM memperjuangkan dibentuknya LPS Koperasi, bukan hanya alasan sebagai jaring pengaman semata namun juga dapat memfasilitasi koperasi yang kesulitan likuiditas.

Sebab kata Ahmad, LPS Koperasi sesuai dengan model APEX, yang berarti “pengayom” bagi lembaga yang menjadi anggotanya dalam hal ini koperasi. Dimana lembaga Apex dapat berfungsi sebagai lembaga penyatuan atau pengumpulan dana (pooling of funds), pemberian bantuan keuangan (financial assistance) dan dukungan teknis (tehnical support).

“Apabila ada anggota menghadapi kesulitan likuiditas dan permodalan, Apex dapat menjalankan fungsinya,” kata Zabadi, dalam Webinar Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Solusi Multi Dimensi Kebangkitan Koperasi Indonesia: “Akankah Mimpi Itu Segera Menjadi Nyata," Jumat (18/9/2020).

Selanjutnya, ia mencontohkan Koperasi Sekunder dimana anggotanya bisa saja tidak hanya satu jenis koperasi saja melainkan untuk semua jenis koperasi. Dana yang terkumpul baru dapat digunakan ketika ada anggotanya mengalami kesulitan likuiditas dan permodalan sebagai upaya penyelamatan koperasi yang sedang sakit.

Kata Zabadi, masalah likuiditas koperasi menjadi salah persoalan serius yang terjadi saat ini. Pembatasan aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19 telah memukul ekonomi anggota koperasi yang bergerak di UMKM.

Sehingga omzet anggota koperasi menurun, maka tidak dapat mengembalikan pinjaman disisi lainnya anggota menarik dana simpanan yang ada di koperasi untuk dapat bertahan ditengah badai Covid-19. Hal ini secara otomatis berdampak terhadap likuiditas koperasi.

“Jika koperasi tidak dapat memenuhi permintaan penarikan dana anggota, dampak terbesarnya adalah ketidakpercayaan anggota kepada koperasi yang pada akhirnya terjadi rush money dan masalah hukum,” katanya.

Demikian ia menegaskan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sangat mendesak. Banyak kasus penipuan berkedok koperasi, penipuan yang dilakukan koperasi dengan cara menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar yang berdampak menurun tingkat kepercayaan anggota masyarakat terhadap koperasi. Hal itu tidak akan terjadi apabila koperasi menjalankan nilai-nilai dan prinsip koperasi secara benar.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menyebut Rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan jalan yang tepat dalam mempermudah jalannya investasi dan menyelesaikan investasi besar yang mangkrak di Indonesia.

“Ketika saya masuk menjadi Kepala BKPM ada investasi mangkrak sekitar Rp 708 triliun, dari Rp 708 triliun tersebut telah tereksekusi kurang lebih sekitar Rp 410 triliunan atau 58 persen. Nah investasi-investasi besar ini adalah investasi mangkrak yang memang kami akui investasi di Indonesia itu mendapatkan kendala tiga hal, pertama tumpang tindihnya regulasi, tingginya arogansi  birokrasi di antara Kementerian dan lembaga, dan persoalan tanah,” kata Bahlil dalam HSBC Economic Forum, Rabu (16/9/2020).

Menurutnya, hal-hal tersebut dapat diselesaikan dengan suatu langkah-langkah yang komprehensif yakni dengan menerbitkan undang-undang omnibus law. Di mana undang-undang omnibus law adalah instrumen bagaimana bisa mempercepat ruang-ruang yang selama ini menjadi lambat.

 “Contoh arogansi birokrasi yang begitu kental soal tanah yang tidak ada kepastian, kemudian izin di daerah yang mungkin begitu lambat, dengan undang-undang ini saya meyakini bahwa ini betul-betul mampu meningkatkan tingkat kemudahan berusaha kita,” katanya.

Lanjutnya, undang-undang ini mampu menjamin terjadinya demokrasi ekonomi. Sehingga ruang untuk berkolaborasi antara pengusaha besar, pengusaha menengah, dan UMKM, lalu antara pengusaha investor asing dengan investor dalam negeri.

Kata Bahlil, kompetisi bagi pihaknya sangat penting tapi jauh lebih penting adalah kolaborasi. Ia pun meyakinin ke depannya Indonesia akan mempunyai peran yang strategis dan sangat penting dalam hal membangun investasi yang lebih baik.

“Insyaallah akan dibutuhkan para investor sebab Indonesia mempunyai kekayaan yang sangat luar biasa, tinggal kita pacu birokrasi kita yang harus bagus regulasi kita yang harus ramah investasi,” pungkasnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini