Sukses

Digugat Bosowa, OJK Dapat Panggilan Sidang Kasus Bank Bukopin

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan surat panggilan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait isu akuisisi PT Bank Bukopin.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan surat panggilan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait isu akuisisi PT Bank Bukopin.

Mengutip dokumen yang diterima Liputan6.com, Senin (14/9/2020), tertulis dalam surat Panggilan Sidang nomor 731/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel, PN Jakarta Pusat memanggil OJK sebagai tergugat II untuk menghadap persidangan umum di PN Jakarta Selatan pada hari Kamis, 1 Oktober 2020 pukul 10.30 WIB.

"Perlunya untuk hadir dalam pemeriksaan perkara perdata yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dalam perkara antara PT Bosowa Coporindo sebagai penggugat melawan PT Bank Bukopin dkk sebagai para tergugat," demikian dikutip.

Informasi serupa tertuang dalam penelusuran situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tercantum, perkara didaftarkan hari Senin, 24 Agustus 2020 bernomor surat 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara yaitu perbuatan melawan hukum.

Tertulis pula PT Bosowa Corporindo sebagai penggugat menunjuk Anis Rifai sebagai kuasa hukum mereka. Terdapat 4 petitum yang diajukan, antara lain:

- Mengabulkan tuntutan Provisi yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara a quo;

- Memerintahkan PENGGUGAT untuk memberikan perintah tertulis kepada Direksi Bank Bukopin untuk menunda RUPSLB Bank Bukopin mengenai pelaksanaan PMTHMETD Bank Bukopin;

- Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diperoleh putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya;

- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta Rupiah) per hari apabila melanggar Putusan Provisi ini.

Ketika dihubungi, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan agar mengkonfirmasi kebenaran surat panggilan tersebut ke pihak pengadilan terkait.

"Kalau kebenarannya harus cek ke pengadilan yang keluarin surat," ujar Anto saat dihubungi Liputan6.com.

Sebagai informasi, Bosowa pernah menyatakan bakal mengajukan gugatan ke OJK terkait akuisisi Kookmin Bank terhadap PT Bank Bukopin Tbk.

Disebutkan terjadi ketidak-konsistenan surat menyurat OJK dalam proses akuisisi tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan yang berujung pidana.

Oleh karenanya, pihaknya merasa dirugikan dan menuntut OJK atas permasalahan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Restui Kookmin Bank Jadi Pemegang Saham Mayoritas Bank Bukopin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan persetujuan masuknya KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank Bukopin yang merupakan hasil dari Penawaran Umum Terbatas V dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Persetujuan OJK tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 30 Juli 2020.

Selain itu, induk usaha KB yaitu KB Financial Group (KBFG) yang merupakan group finansial terbesar di Korea Selatan, juga disetujui menjadi Ultimate Shareholder Bank Bukopin.

"Dengan keputusan OJK ini, maka Bank Bukopin saat ini memiliki 2 PSP yaitu KB Kookmin Bank dengan jumlah saham 33,90 persen dan Bosowa Corporindo sebesar 23,40 persen," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini