Sukses

Top 3: Guru Honorer Juga Terima Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 25 Agustus 2020

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan guru honorer menjadi salah satu penerima subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau sekitar Rp 2,4 juta.

Sejauh ini, pihaknya tengah meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang memenuhi syarat.

Artikel mengenai subsidi gaji untuk guru honorer ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 25 Agustus 2020:

1. Guru Honorer Juga Terima Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan guru honorer menjadi salah satu penerima subsidi gaji sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan atau sekitar Rp 2,4 juta.

Sejauh ini, pihaknya tengah meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang memenuhi syarat.

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," jelas Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI, di DPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Kendati begitu, dirinya tidak menjelaskan berapa jumlah pegawai atau guru honorer yang bakal mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Hore, Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Bagi Pegawai Swasta Cair Pekan Ini

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan program subsidi gaji Rp 2,4 juta atau Rp 600.000 per bulan kepada pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan akan cari pada pekan ini. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR di Jakarta.

Sri Mulyani mengungkapkan, peluncuran program bantuan subsidi gaji tersebut nantinya akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo bersamaan dengan bantuan produktif lainnya.

"Akan diluncurkan Bapak Presiden pada minggu ini yaitu bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA," kata Sri Mulyani, Senin (24/8).

Dia menjelaskan pencairan program bantuan untuk pegawai swasta dan bantuan produktif untuk UMKM, sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat realisasi anggaran program PEN yang dialokasikan Rp 695,2 triliun. Program bantuan pegawai ini masuk ke klaster sektoral K/L dan pemerintah daerah yang dianggarkan Rp 106,05 triliun.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Uang Rp 75.000 Edisi Khusus Bisa Dipesan Kolektif Mulai 25 Agustus, Simak Caranya

Bank Indonesia (BI) berkomitmen melakukan percepatan dan perluasan pengedaran uang Rp 75.000 Edisi Khusus Kemerdekaan. Pada tahap berikutnya, bank sentral bakal membuka proses pemesanan secara kolektif di kantor perwakilannya mulai Selasa besok, 25 Agustus 2020.

Kepala Departemen Pengelolaan BI Marlison Hakim menyampaikan, penyaluran kolektif ini bisa dilakukan oleh pegawai yang bekerja di kementerian/lembaga dan instansi, serta di korporasi atau asosiasi atau perkumpulan.

Marlison menyebutkan, persyaratan utama bagi calon pemesan yakni membawa minimal 17 orang untuk ikut menukarkan uang.

"Pertama untuk kementerian atau lembaga. Siapa yang dapat lakukan penukaran, adalah pegawai kementerian atau lembaga dan instansi, dan dapat menyertakan kolega minimal 17 orang. Apakah keluarga atau karyawannya, minimal 17 orang," jelasnya dalam sesi teleconference, Senin (24/8/2020).

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini