Sukses

BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2019 ke Jokowi

Akibat pandemi Covid-19, pemerintah sebagai auditee dan BPK sebagai auditor mengalami kendala.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 di Istana Negara, Senin (20/7/2020). Laporan ini diserahkan dalam bentuk paket buku dan diterima langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setiap tahun, pemerintah menyampaikan laporan keuangan sebagai wujud pelaksanaan APBN untuk diperiksa oleh BPK. Laporan keuangan yang disampaikan dalam hal ini terdiri dari 87 Laporan Kementerian dan Lembaga atau LKKL. Termasuk Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara atau LKBUN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang mengkonsolidasi seluruh LKKL dan LKBUN tersebut.

“Pemerikasaan Laporan Keuangan baik untuk entitas Kementerian dan Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang dilakukan BPK pada tahun ini benar-benar menjadi satu ujian. Ujian bagi komitmen Pengelola Keuangan Negara untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dengan transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar utamanya,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

Namun, akibat pandemi Covid-19, Pemerintah sebagai auditee dan BPK sebagai auditor mengalami kendala. Diantaranya keterbatasan interaksi fisik, penyampaian dokumen, maupun pengujian lapangan atas data di dalam LKPP Tahun 2019.

Untuk itu, Pemerintah dan BPK melakukan penyesuaian pola kerja, prosedur dan waktu pemeriksaan, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas, sehingga kualitas LKPP dan hasil pemeriksaannya tetap terjaga.

“Ujian bagi BPK untuk melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan yang merupakan mandatory audit di tengah kondisi darurat kesehatan akibat pandemi Covid-19 ,” kata Agung.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Revaluasi

Penyusunan dan pemeriksaan LKPP Tahun 2019 juga menjadi sangat krusial, karena BPK telah melakukan pemeriksaan atas hasil penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara (BMN) dan dapat meyakini kewajaran pencatatan hasil penilaian kembali BMN yang telah dicantumkan Pemerintah pada LKPP Tahun 2019.

Sebagai informasi, penilaian kembali (revaluasi) BMN menghasilkan peningkatan nilai aset tetap di Neraca dari sebelumnya sebesar Rp 1.931,1 triliun menjadi sebesar Rp 5.949,9 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.