Sukses

DPR Setuju 7 BUMN Dapat PMN, Ini Rinciannya

DPR memberikan rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN.

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menyetujui pemberian dana atau suntikan modal kepada 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat kerja Menteri BUMN Erick Thohir bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/7/2020).

Agenda rapat ini memang untuk membahas mengenai pencairan utang pemerintah, Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pemberian dana talangan. Rapat memutuskan untuk memberikan PMN kepada 7 BUMN yang terdiri dari BUMN karya, perkebunan, perumahan hingga transportasi.

"Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan," ujar Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima.

Catatan tersebut berupa rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang.

Lalu, PMN untuk BUMN ini tidak boleh digunakan untuk membayar utang, harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mengutamakan penggunaan produk-produk dan jasa dalam negeri dalam pelaksanaannya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rincian PMN

Secara rinci, berikut daftar BUMN yang mendapatkan PMN dari pemerintah:

1. Hutama Karya sebesar Rp 7,5 triliun

2. Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 1,5 triliun

3. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC sebesar Rp 500 miliar

4. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp 6 triliun

5. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) sebesar Rp 4 triliun

6. Perum Perumnas sebesar Rp 650 miliar

7. PT KAI sebesar Rp 3,5 triliun

 

3 dari 3 halaman

Total PMN

Total PMN yang disalurkan ke 7 BUMN tersebut ialah Rp 23,65 triliun.

Sebagai informasi, sebelumnya penyaluran dana ke PTPN III, Perumnas dan PT KAI menggunakan skema dana talangan, namun diskusi antara Menteri BUMN dengan Komisi VI memutuskan untuk menggolongkan 3 BUMN tersebut kepada PMN karena 3 BUMN tersebut 100 persen dimiliki pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.